Senator Jakarta Dukung Kebijakan Anies Tutup Alexis

Anies Baswedan-Sandiga Uno saat berkunjung ke kantor Wapres Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak memperpanjang izin penyelenggaraan usaha hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara. Anggota DPD daerah pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi Anies yang melaksanakan janjinya.

Anies Ubah 22 Nama Jalan di DKI Jadi Nama Tokoh Betawi, Ini Daftarnya

"Setelah hanya dijadikan wacana oleh gubernur sebelumnya, tanpa gembar-gembor apalagi buat kegaduhan, akhirnya kegiatan di hotel ini berhenti," kata Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Selasa 31 Oktober 2017.

Fahira mengaku tidak menyangka janji menutup Alexis bisa direalisasikan secepat ini. Hal ini katanya akan menjadi peringatan bagi pengusaha hiburan malam lain yang diduga terkait praktik prostitusi.

Anies Lagi Bahagia, Sang Istri Ulang Tahun dan Anak Lulus Kuliah di UI

"Karena kita tahu walau sudah menjadi rahasia umum diduga kuat ada praktik yang melanggar hukum di hotel ini. Tetapi dari gubernur ke gubernur, termasuk saat DKI dipimpin Ahok, Alexis tetap gagah berdiri," ujar senator berkerudung tersebut.

Terkait adanya anggapan bahwa penutupan Alexis akan mengurangi pendapatan daerah dari bidang kepariwisataan, Fahira meminta Gubernur Anies mengabaikannya. Kata dia, selama usaha tak terkait prostitusi atau narkoba, mestinya tak perlu khawatir.

Anies Diminta Evaluasi Car Free Day di Jakarta

"Bagi pengusaha tempat hiburan malam lain, tidak perlu cemas. Selama Anda tidak melanggar hukum dan tidak menjadikan usaha Anda menjadi tempat prostitusi atau peredaran narkoba, usaha Anda akan aman," kata Fahira.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis, Jakarta Utara. Pertimbangannya, menurut Anies karena ada laporan praktik prostitusi di tempat itu.

Dengan izin yang tak diperpanjang, Anies mengatakan Hotel Alexis tak boleh lagi beroperasi. Jika tetap ada kegiatan di tempat itu, maka hal itu adalah tindakan ilegal.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), izin hotel Alexis tak diperpanjang terhitung pada Jumat 27 Oktober 2017. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya