Ribuan Buruh Demo, Jalan Depan Balai Kota Tak Bisa Dilalui

Buruh demo di depan Balai Kota Jakarta, Jumat, 10 November 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Ribuan buruh memenuhi depan kantor Balai Kota Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2017.

Pantauan VIVA.co.id, sekitar pukul 13.30 WIB, Jalan Medan Merdeka Selatan, dari arah Tugu Tani menuju Patung Kuda Monas, sudah tak bisa dilalui kendaraan. Polisi telah menutup jalan mulai dari depan Kedubes Amerika Serikat. 

Sementara, arah sebaliknya, dari Patung Kuda Monas menuju Medan Merdeka Timur, jalan masih bisa dilalui. Arus lalu lintas terpantau ramai lancar. 

Hari ini, ribuan buruh berunjuk rasa mengusung isu cabut mandat Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur pembohong, menolak upah minimum berdasarkan PP 78/2015 dan menuntut revisi, serta turunkan harga sembako, listrik, dan lain sebagainya.

Di antara massa aksi, terdapat ratusan buruh perempuan. Mereka tergabung dalam Barisan Pelopor Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI). 

Salah satu buruh perempuan, Siti Komsiah, mengatakan, buruh perempuan yang datang merupakan gabungan dari Jakarta dan Bogor. Rata-rata mereka bekerja di sektor industri padat karya. "Yang datang (buruh perempuan) sekitar 150 orang. Rata-rata kami bekerja di industri elektronik, garmen, dan metal," kata Siti. 

Menurut Siti, bergabungnya buruh perempuan dalam unjuk rasa kali ini merupakan bentuk solidaritas sesama buruh dalam memperjuangkan upah, khususnya di Ibu Kota. Mereka kecewa terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan UMP DKI sebesar Rp 3.648.035. "Harapan kami UMP bisa Rp 3,9 juta. Karena 3,9 itu Kebutuhan Hidup Layak (KHL) minimum," ujarnya. 

Usai dari Balai Kota, buruh akan bergerak ke depan Istana Negara. (one)

Anies Resmi Naikkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Rp4,64 Juta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai diskusi tentang pemulihan ekonomi

Apindo Gugat Anies ke PTUN Buntut Revisi Kenaikan UMP DKI 2022

Apindo menggugat Anies dan memintanya untuk mencabut SK revisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 dan memintanya kembali pada besaran sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2022