Skema Program Rumah DP Nol Rupiah Anies-Sandi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akhirnya menjelaskan soal skema pembiayaan rumah down payment, atau DP Rp 0 di hadapan sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin 20 November 2017. 

img_title Soal Perubahan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta, Pemprov DKI Bilang Begini

Anies mengatakan, implementasi program DP Rp 0 didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tanggal 29/10/2016 tentang Loan to Value (LTV) atas KPR dan DP Kendaraan Bermotor. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia tersebut, telah diatur pengecualian terkait pemenuhan terhadap rasio Loan to Value untuk  pembiayaan Program Perumahan Pemerintahan Pusat, atau Pemerintah Daerah. 

img_title Pramono: Pemprov DKI Tak Bisa Ubah Ketentuan Desil

Anies lantas menyebutkan isi pasal tersebut secara lengkap. Pasal 17 tersebut berbunyi: Kredit atau Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan dokumen yang menyatakan bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan Program Perumahan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku. 

Adapun skema penyediaan rumah yang akan ditempuh, kata Anies, antara lain melalui pembangunan rusun baru dengan APBD di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, juga melibatkan pihak swasta dalam pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

img_title Bank Jakarta dan PT SMI Suntikan Dana Rp2,11 Triliun, Siap Kebut 7 Proyek Vital DKI

Termasuk melibatkan BUMD, atau BUMN dalam penyediaan rumah yang proporsinya tergantung pada lokasi lahan. Secara rata-rata, 70 persen diperuntukkan bagi komersial dan 30 persen untuk MBR. 

"Di samping itu, saat ini sedang disiapkan kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan DP Rp 0 yang di dalamnya termasuk mengatur tentang asuransi kredit," ujarnya.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II, Ditutup 6 Oktober 2026

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026 mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut