Pemprov DKI Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghapus denda tunggakan pajak kendaraan. Foto: Operasi Zebra.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghapus denda tunggakan pajak atau pemutihan bagi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). 

img_title Soal Perubahan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta, Pemprov DKI Bilang Begini

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, periode pemutihan berlaku mulai 20 November - 20 Desember 2017. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masyarakat yang menunggak PKB, BBN-KB, kalau bayar sekarang sampai 20 Desember, sanksinya yang (denda) 48 persen itu akan dihapuskan," kata Edi di Balai Kota, Jakarta, Senin 20 November 2017. 

img_title Pramono: Pemprov DKI Tak Bisa Ubah Ketentuan Desil

Menurutnya, tunggakan PKB dan BBN-KB saat ini mencapai Rp1,8 triliun. Selain pemutihan, pihaknya akan menggelar razia dengan menggandeng Dirlantas Polsa Metro Jaya. Bagi kendaraan yang terjaring, akan dikenakan sanksi administrasi dengan diwajibkan membayar denda pajak.

"Jadi masyarakat yang terkena razia tidak akan mendapatkan penghapusan sanksi," ujarnya. 

img_title Bank Jakarta dan PT SMI Suntikan Dana Rp2,11 Triliun, Siap Kebut 7 Proyek Vital DKI

Untuk itu dia berharap, kesadaran sendiri membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda di kantor Samsat terdekat. Sebelumnya, BPRD juga pernah melakukan penghapusan denda atau pemutihan selama periode Agustus- September 2017 lalu. 

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II, Ditutup 6 Oktober 2026

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026 mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut