Pengelola Mesin Parkir Meter DKI Bantah Bocor Pendapatan

Peluncuran Parkir Meter di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pengelola mesin parkir meter, PT Mata Biru, mengklaim penggunaan alat parkir meter di tiga lokasi Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang menjadi percontohan sejak 2015 menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

img_title Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Kartu Transportasi Gratis bagi Pencari Kerja Mulai 2027

Ketiga lokasi tersebut adalah Jalan Sabang, Jalan Falatehan dan Jalan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dengan menggunakan alat parkir meter hal itu justru meminimalisir terjadinya kebocoran pendapatan Pemprov DKI dari perparkiran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ini sekaligus menanggapi adanya pemberitaan di media massa yang menyatakan adanya kebocoran pendapatan parkir dari alat parkir meter.

img_title Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II, Ditutup 6 Oktober 2026

“Dengan meningkatnya pendapatan parkir untuk Pemprov DKI dari Rp500 ribu per hari menjadi Rp12 juta per hari. Artinya, tingkat kebocoran sudah diminimalisir. Ini lebih baik ketimbang pakai cara konvensional/karcis,” kata Vice CEO PT Mata Biru, Kemas Ilham Akbar, di Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.

Ia mengaku sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur sebagai pihak ketiga yang dipercaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola jasa perparkiran di DKI Jakarta.

img_title Soal Perubahan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta, Pemprov DKI Bilang Begini

”Kami sudah sangat tegas menjalankan SOP. Kalau ada yang melanggar atau curang kami tindak tegas pula. Mulai dari teguran sampai pemecatan dan itu semua sudah kami lakukan,” tutur dia.

Kemas menjelaskan kalau perusahaannya sebagai pelopor penerapan parkir tepi jalan on street dengan menggunakan TPE sudah cukup efektif menekan kebocoran pendapatan parkir dan meningkatkan PAD Pemprov DKI Jakarta.

“Contoh di Jalan Sabang. Dulu dapat Rp500 ribu per hari, sekarang dapat Rp12 juta per hari. Daerah lainnya sama seperti itu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutus kontrak PT Mata Biru sebagai pihak ketiga pengelola jasa perparkiran di ibu kota.

Kontrak tersebut diputus lantaran hasil evaluasi banyak pertanyaan dari internal auditor terkait dengan besaran bagi hasil pendapatan, kegiatan pengelolaan, utamanya dari sisi pelayanan kepada jasa parkirnya yang tidak memenuhi Key Performance Indicators (KPI), baik sisi biaya maupun pendapatan.

Bayar pajak kendaraan bermotor di PRJ

Kabar Baik, Mulai 2 November Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

DKI Jakarta bebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2 November

img_title
VIVA.co.id
4 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut