Petruk Curi Tali Pocong Demi Penumpang Banyak

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • REUTERS/Shannon Stapleton

VIVA – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menangkap Mohammad Urfan alias Petruk (34), pelaku pembongkaran makam dan pencurian tali pocong jenazah almarhum Muhammad Suhendra Bin Salohi (47). Pelaku ditangkap pada hari Jumat, 5 Januari 2018 sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Raya Pamulang.

Pencuri Tali Pocong di Ciputat Diamankan, Entah Apa Motifnya
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho mengatakan, kronologi pembongkaran makam dan pencurian ini berawal saat pelaku mendengar korban meninggal dunia, pada Kamis 28 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB.
 
Percakapan Terakhir Mahasiswa STIP dan Senior Sebelum Dianiaya
"Pelaku dan korban saling mengenal dan teman," kata Alexander kepada VIVA, Senin, 8 Januari 2018.
 
Di Festival Kuliner Ini, Bisa Icip 20 Jenis Soto Berbeda
Kemudian timbul niat untuk menggali makam dan mengambil tali pocong korban. Selanjutnya pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku menggali makam dengan patahan kayu rambutan yang tumbuh di kompleks pemakaman.
 
"Kurang lebih selama tiga jam pelaku menggali makam dan melakukan pencurian empat tali pocong," ujarnya.
 
Selesai menggali makam, pelaku mengantongi tali pocong tersebut di kantong sweater yang dikenakan. Ia sempat beristirahat sejenak di sebuah gubuk tak jauh dari makam untuk beristirahat.
 
"Selanjutnya pelaku pulang ke rumah neneknya untuk berganti pakaian dan menyimpan tali kafan tersebut," ucapnya.
 
Usai mendapatkan laporan tersebut, katanya, penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 34 saksi. Tak lama, pada Jumat, 5 Januari 2018 pelaku ditangkap oleh penyidik.
 
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencuriam tali pocong. Diketahui, baik korban dan pelaku merupakan sopir angkot.
 
"Pelaku berkeinginan mengambil tali pocong karena mendengar selentingan dari sesama sopir bahwa dengan memiliki tali pocong maka usaha akan berhasil dan mendapatkan banyak penumpang," katanya.
 
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah celana jeans, baju sweater, tangkai kayu untuk menggali dan tali pocong.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 279 KUHP tentang perusakan fasilitas pemakaman.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya