Larangan Motor Batal, Polisi akan Bertemu Pemprov DKI

Tanda Larangan Sepeda Motor Melintas di Jalan Protokol di jam-jam tertentu. Mahkamah Agung akhirnya mencabut pembatasan itu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018 mendatang.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Pertemuan itu untuk membicarakan putusan Mahkamah Agung soal pembatalan peraturan gubernur DKI tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. "Di Jumat nanti ada acara forum lalu lintas angkutan jalan," kata Halim saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 8 Januari 2018.

Halim mengemukakan, pada pertemuan nanti ia tidak hanya membicarakan soal pencabutan larangan oleh MA itu. Tapi, ia juga akan mendiskusikan soal penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Ia akan membicarakan evaluasi pihak kepolisian akan hal tersebut, seperti dampak lalu lintas akibat jalan itu ditutup.

Mahkamah Agung telah mengabulkan perkara permohonan keberatan hak uji materil, terhadap Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Permohonan diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar melawan Gubernur DKI Jakarta. Putusan Nomor 57 P/HUM/2017 itu diputuskan dalam rapat permusyarawatan Mahkamah Agung, pada Selasa, 21 November 2017 oleh Irfan Fachrudin, ketua majelis. Lalu hakim Agung Yosran dan Is Sudaryono masing-masing bertindak sebagai anggota majelis.

Dalam putusan itu, majelis mengabulkan permohonan dari kedua pemohon itu. MA menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang Iebih tinggi. 

Peraturan yang lebih tinggi tersebut, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 UU  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

MA juga menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya