Pemprov DKI Akan Cabut Pergub Larangan Motor di Thamrin

Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan rapat dengan sejumlah stakeholder terkait guna membahas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pasal larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat dalam Pergub pembatasan lalu lintas sepeda motor.

Pesepeda Dijambret di Jalan Sudirman, Ponsel Raib

Sejumlah pihak akan dilibatkan seperti Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, salinan putusan dari MA sudah diterima oleh Pemprov DKI Jakarta. Dengan adanya putusan ini, kata Yayan, maka peraturan terkait larangan sepeda motor melintas di Thamrin-Medan Merdeka Barat harus dibatalkan dan dicabut.

Polisi Buru Pesepeda Road Bike yang Balapan di Jalan Sudirman

"Kalau putusannya itu ya kita harus batalkan. Ini lagi proses pencabutannya," ujarnya di Jakarta, Selasa 9 Januari 2018.

Yayan mengatakan, pasal yang dibatalkan oleh MA merupakan pasal yang menjadi kunci dan jantung dari Pergub Provinsi DKI Jakarta nomor 141 tahun 2015 tentang perubahan atas Pergub Provinsi DKI Jakarta nomor 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor.

Mobilitas Warga Naik, Polisi Perketat Penjagaan Jalan Sudirman-Thamrin

Menurut Yayan, pembatalan pasal pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Provinsi DKI Jakarta No 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor juncto pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Provinsi DKI Jakarta No 141 tahun 2015 akan membuat pasal yang lainnya menjadi mati.

"Itu nanti kalau cabut kita pasti cabut. Cuma apakah kita hanya mencabut pasal sesuai dengan putusan MA atau kita cabut keseluruhan itu mau kita koordinasikan dulu dengan Dishub dan Dirlantas. Nanti dievaluasi dulu pelaksanaan di lapangan seperti apa. Kalau cabut kita pasti cabut, cuma apakah cabut pasalnya itu saja atau keseluruhan tunggu hasilnya, koordinasi dulu biro hukum dengan Dishub dan Ditlantas," ujarnya menjelaskan.

Menurut dia, putusan MA itu sudah berlaku sejak diputuskan dan bersifat final. Untuk langkah awal dalam menyikapi putusan itu, kata Yayan, akan dilakukan setelah rapat gabungan dengan pihak terkait besok.

“Ya sejak dibacakan (putusan berlaku). Kita tinggal menindaklanjuti putusan itu, kan perlu waktu perlu proses. Langkah awal koordinasi dengan Dishub dan Dirlantas." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya