Polri: Gugatan Gunawan Jusuf Aneh

Sidang praperadilan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha
Sumber :
  • VIVA / Bayu Nugraha

VIVA – Tim dari Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri, Kombes Veris Septiansyah menilai, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha sebagai pemohon terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon sangat aneh dan tidak tepat.

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

Dalam objek praperadilan, katanya, pihak pemohon (Gunawan dan Fauzi) mendalilkan untuk membatalkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan membatalkan tuntutan terhadap pihak pemohon berikut afiliasinya.

"Jadi penyidik maupun pelapor dari kasus tersebut dalam dalil gugatan mereka agar tidak melakukan tuntutan hukum, itu objek perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Veris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 10 Januari 2018.

PN Jakarta Selatan Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Menurut dia, Gunawan dan Fauzi yang menjadi pemohon praperadilan ini statusnya masih sebagai saksi dan terlapor dalam perkara dugaan penggelapan yang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya, sedikit aneh jika mereka mengajukan praperadilan padahal belum ada penetapan tersangka.

"Sebagai terlapor di penyidikan Bareskrim, jadi Sprindik masih terlapor belum tersangka. Silahkan teman-teman nilai sendiri, dia mendalilkan kaitan masalah Sprindik harus dibatalkan, gugatan-gugatan hukum lainnya terkait pelaporan yang dilaporkan seperti LP (laporan polisi) dibatalkan," katanya.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Namun, kata Veris, tentu pihaknya tetap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan dan Fauzi tersebut. Bahkan, jawaban dari termohon sudah diserahkan kepada hakim sehingga tidak bisa disampaikan lagi.

"Pada prinsipnya, kita kembali pada KUHAP yang mengatur berkaitan masalah praperadilan. Objek kan jelas di Pasal 77 KUHAP, Pasal 1 angka 10 KUHAP juga menjelaskan itu objek praperadilan ditambah lagi putusan MK 21/2015 kan jelas apa objek praperadilan boleh didalilkan atau dijadikan sebagai objek prapid," katanya.

Ia menjelaskan, kasus yang digugat praperadilan oleh Gunawan dan Fauzi ke PN Jakarta Selatan ini terkait kasus sengketa lahan di Lampung, namun tidak bisa dijelaskan secara rinci kasus tersebut. Sebab, itu materi penyidikan di Bareskrim Polri bukan materi praperadilan.

"Background kasus kan masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Bareskrim terkait sengketa lahan di Lampung," ujarnya.

Gunawan dan Fauzi telah dilaporkan kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat oleh Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Polri, hal itu sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017. Kemudian, Polri menerbitkan Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Ia mengaku, tidak bisa menjelaskan soal pokok perkara, karena praperadilan ini bukan pokok perkara yang dibahas tapi proses bagaimana daripada hukum acaranya yakni bagaimana penetapan tersangka, melakukan penahanan.

"Jadi hukum acaranya ditata dan dilihat, mekanismenya dijalankan tidak sesuai ketentuan hukum, itu yang diuji. Kalau pokok perkara ya nanti ketika perkara ini sudah naik pengadilan, baru kita boleh berbicara pokok perkara. Karena apa? Kalau saja berbicara pokok perkara, nanti menguntungkan pihak lawan," katanya.

Sedangkan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar mengatakan, agenda sidang lanjutan praperadilan ini mengenai jawaban dari pihak termohon yaitu Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Namun, materi gugatan dari pihak pemohon dan jawaban dari pihak termohon tidak dibacakan.

"Ini dianggap sudah dibacakan ya, hari ini dibacakan permohonannya dan langsung akan dijawab. Perkara selesai, proses cepat tidak ada replik dan duplik. Maka, langsung ke pembuktian," katanya.

Menurut dia, jadwal pembuktian dari kedua belah pihak (pemohon dan termohon) akan digelar besok Kamis 11 Januari 2018. Sedangkan, hari Jumat 12 Januari akan masuk agenda saksi atau ahli. Kemudian, hari Senin 15 Januari diagendakan kesimpulan. "Kalau saya bisa siap dengan putusan, maka saya langsung hari Selasa," ujarnya.

Sementara, pengacara pemohon menolak diwawancara. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya