Polri: Gugatan Gunawan Jusuf Aneh

Sidang praperadilan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha
Sumber :
  • VIVA / Bayu Nugraha

Ia mengaku, tidak bisa menjelaskan soal pokok perkara, karena praperadilan ini bukan pokok perkara yang dibahas tapi proses bagaimana daripada hukum acaranya yakni bagaimana penetapan tersangka, melakukan penahanan.

img_title Sidang Praperadilan Habib Rizieq Masuk Tahap Pembuktian

"Jadi hukum acaranya ditata dan dilihat, mekanismenya dijalankan tidak sesuai ketentuan hukum, itu yang diuji. Kalau pokok perkara ya nanti ketika perkara ini sudah naik pengadilan, baru kita boleh berbicara pokok perkara. Karena apa? Kalau saja berbicara pokok perkara, nanti menguntungkan pihak lawan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar mengatakan, agenda sidang lanjutan praperadilan ini mengenai jawaban dari pihak termohon yaitu Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Namun, materi gugatan dari pihak pemohon dan jawaban dari pihak termohon tidak dibacakan.

img_title Hari Ini Polri Akan Tanggapi Gugatan Praperadilan Habib Rizieq

"Ini dianggap sudah dibacakan ya, hari ini dibacakan permohonannya dan langsung akan dijawab. Perkara selesai, proses cepat tidak ada replik dan duplik. Maka, langsung ke pembuktian," katanya.

Menurut dia, jadwal pembuktian dari kedua belah pihak (pemohon dan termohon) akan digelar besok Kamis 11 Januari 2018. Sedangkan, hari Jumat 12 Januari akan masuk agenda saksi atau ahli. Kemudian, hari Senin 15 Januari diagendakan kesimpulan. "Kalau saya bisa siap dengan putusan, maka saya langsung hari Selasa," ujarnya.

img_title Pengacara Minta Status Tersangka Habib Rizieq Dicabut, Ini Alasannya

Sementara, pengacara pemohon menolak diwawancara. (mus)

Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

Kuasa hukum Habib Rizieq memohon pembatalan surat perintah penangkapannya, sementara Polisi memiliki alat bukti cukup.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2021
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut