Polri: Gugatan Gunawan Jusuf Aneh
- VIVA / Bayu Nugraha
Ia mengaku, tidak bisa menjelaskan soal pokok perkara, karena praperadilan ini bukan pokok perkara yang dibahas tapi proses bagaimana daripada hukum acaranya yakni bagaimana penetapan tersangka, melakukan penahanan.
"Jadi hukum acaranya ditata dan dilihat, mekanismenya dijalankan tidak sesuai ketentuan hukum, itu yang diuji. Kalau pokok perkara ya nanti ketika perkara ini sudah naik pengadilan, baru kita boleh berbicara pokok perkara. Karena apa? Kalau saja berbicara pokok perkara, nanti menguntungkan pihak lawan," katanya.
Sedangkan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar mengatakan, agenda sidang lanjutan praperadilan ini mengenai jawaban dari pihak termohon yaitu Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Namun, materi gugatan dari pihak pemohon dan jawaban dari pihak termohon tidak dibacakan.
"Ini dianggap sudah dibacakan ya, hari ini dibacakan permohonannya dan langsung akan dijawab. Perkara selesai, proses cepat tidak ada replik dan duplik. Maka, langsung ke pembuktian," katanya.
Menurut dia, jadwal pembuktian dari kedua belah pihak (pemohon dan termohon) akan digelar besok Kamis 11 Januari 2018. Sedangkan, hari Jumat 12 Januari akan masuk agenda saksi atau ahli. Kemudian, hari Senin 15 Januari diagendakan kesimpulan. "Kalau saya bisa siap dengan putusan, maka saya langsung hari Selasa," ujarnya.
Sementara, pengacara pemohon menolak diwawancara. (mus)