Satu Lagi Pejabat DKI Diperiksa Polda soal Pulau Reklamasi

Proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, akhirnya memeriksa satu lagi pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait dugaan korupsi di proyek reklamasi Teluk Jakarta. Kali ini giliran Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Edy Junaedi, yang berhadapan dengan penyidik. 

PKS Sindir Pemindahan Ibu Kota Kompensasi Gagalnya Reklamasi Jakarta

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, dalam pemeriksaan itu Edy berstatus sebagai saksi.

"Ada tadi sudah datang jam 10 kita periksa juga, Pak Edy," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 11 Januari 2018.

KPK Kembali Teruskan Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

Menurut dia pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan. Sejauh ini, sudah lima saksi yang diperiksa terkait hal itu. Namun, tak menutup kemungkinan akan memeriksa pejabat lain apabila memang diperlukan.

"Dari awal dulu kita periksa, yang berkepentingan kita periksa. Nanti kalau ada kaitannya, kalau tidak ada kaitannya masa kita periksa," lanjut Argo.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik lalu meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu, saat dilakukan gelar perkara.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya sebesar Rp3,1 juta per meter per segi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya