Dituding Berijazah Palsu, Adik Gubernur Sulsel Diperiksa

Seorang calon gubernur Sulawesi Selatan, Ichsan Yasin Limpo, diperiksa Bawaslu setempat atas dugaan berijazah palsu di Makassar pada Senin, 29 Januari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Yasir

VIVA – Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan memeriksa seorang calon gubernur Ichsan Yasin Limpo atas dugaan berijazah palsu. Ichsan adalah adik Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sulawesi Selatan.

Untung Rugi Pilkada Langsung dan Tak Langsung

Ichsan menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Sulawesi Selatan di Makassar pada Senin, 29 Januari 2018. Dia dimintai keterangannya berdasarkan laporan masyarakat atas kasus dugaan ijazah palsu.

"Ada warga yang melapor, makanya kita keluarkan surat pemeriksaan kemarin. Hari ini dia (Ichsan Yasin Limpo) diperiksa tim Gakkumdu terkait kasus ijazah SMA yang diduga palsu, hasilnya belum keluar," kata Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Laode Arumahi saat dikonfirmasi.

Pilkada ala Orba

Ichsan diperiksa didampingi kuasa hukumnya. Laporan dari pelapor tercatat dalam surat Bawaslu bernomor 008 dengan lampiran penggunaan Ijazah SMA yang diduga ilegal.

Ichsan mencalonkan gubernur dalam Pilkada Sulawesi Selatan melalui jalur perseorangan atau independen. Mantan Bupati Gowa itu berpasangan dengan Andi Musakkar.

Jagoannya Tak Juga Dilantik, Pendukung Ngamuk di Kantor Bupati Talaud

Kasus serupa pernah dialami Ichsan pada tahun 2005. Waktu itu dia diduga memalsukan dokumen ijazah SMP Jongaya, Ujung Pandang, untuk digunakan mendaftar Pilkada Gowa.

Isu itu juga muncul saat Ichsan mencalonkan lagi untuk periode kedua pada 2010. Sebuah lembaga swadaya masyarakat di Sulawesi Selatan kemudian melaporkan dugaan perkara ini ke Polda setempat.

Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka mempunyai peran masing-masing, mulai penulis ijazah Daeng Kulle, kurir Takdir hingga kepala sekolah Achyani Natsir.

Namun kasus itu tak sampai menyentuh Ichsan. Pada tahun 2013, Polda menghentikan penyidikan. Surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan dengan alasan tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya