'Kalau soal Rawan, Presiden Juga Bisa Diganti dari Polisi'

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • twitter

VIVA – Wacana Kementerian Dalam Negeri meminta perwira polisi sebagai penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan kepala daerah pada Pilkada 2018, terus menuai kritik tajam.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Dahnil Azhar, Ketua Pemuda Muhammadiyah, bahkan menganggap bahwa dasar kerawanan yang selalu disampaikan sebagai dalih menunjuk jenderal polisi untuk penjabat gubernur tidak beralasan.

"Kalau potensi kerawanan (jadi alasan), maka mengapa Mendagri tidak diganti dari unsur kepolisian (juga)," ujarnya dalam diskusi Indonesia Lawyer Club tvOne, Selasa, 30 Januari 2018.

Bawaslu Didesak Panggil Pj Gubernur NTB Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Dahnil menyatakan, pandangannya itu secara prinsip serupa dengan nalar yang kini digunakan Kemendagri dan Kepolisian untuk menjaga keamanan saat Pilkada, yang kemudian memilih jenderal polisi untuk penjabat gubernur.

"Kami belajar dari penalaran-penalaran itu. Jadi hati-hati. Bahkan kalau dipakai nalar serupa, bisa saja presiden pun bisa diganti dengan kepolisian," ujarnya.

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

Atas itu, Dahnil mengingatkan agar dasar kerawanan untuk penunjukan jenderal polisi sebagai penjabat gubernur sebaiknya tidak perlu dijadikan alasan. Apalagi, kebijakan ini bisa berdampak merugikan dua sisi yakni Polri dan Presiden Jokowi.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan justru memiliki pandangan berbeda.

Ia menganggap, penempatan jenderal polisi sebagai penjabat gubernur justru memang baik untuk menekan potensi kerawanan saat Pilkada. "Kalau perlu ada jenderal juga diletakkan di Papua," ujarnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya