Kejagung Dalami Dugaan Oknum Jaksa Lepas Dua Narapidana

Ilustrasi narapidana bebas
Sumber :
  • Pinterest/Clker-Free-Vector-Images

VIVA – Oknum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang diduga melepaskan dua narapidana saat ini tengah ditelusuri oleh Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, kasus ini telah diketahui oleh Jaksa Agung M Prasetyo dan masih dalam proses penelusuran untuk pembuktian kebenarannya. 

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

"Pak Jaksa Agung sudah teliti. Itu lagi terus kita pelajari," kata M Rum di sela-sela Munas Persatuan Jaksa Indonesia di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 1 Februari 2018.

M Rum belum dapat memastikan sanksi apa yang nanti diberikan kepada oknum jaksa tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, pihaknya harus mendalami terlebih dahulu kasus ini.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Kita enggak bicara kalau nanti, kita periksa dulu. Jangan jika, sekarang kita lagi pelajarin kalau jika (belum pasti) kita susah menangkapnya. Lagi ditelusurin," kata M Rum. 

M Rum menegaskan, kasus oknum Jaksa Mat Yasin yang mengeksekusi dan kemudian melepaskan dua terpidana, yakni Lidya Wirawan dan France Novianus sudah diketahui banyak orang, termasuk telah mendapat atensi dari Jaksa Agung M Prasetyo.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Semua orang sudah tahu. Makanya kita pelajarin," katanya.

Sementara itu pengacara pelapor, Shalih Mangara Sitompul mengapresiasi atensi Jaksa Agung M Prasetyo terhadap ketidakdisiplinan oknum Jaksa Kejari Jakarta Utara.

"Kami berharap ini bagian dari implementasi reformasi di kejaksaan. Kami menanti tindak lanjut atas pembiaran eksekusi terpidana," ujarnya.

Seperti diketahui, Shalih Mangara Sitompul melaporkan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Mat Yasin ke Komisi Kejaksaan (Komjak) karena melepaskan dua terpidana yakni Lidya Wirawan dan France Novianus. 

Menurut Shalih, seharusnya dua terpidana itu diantarkan ke LP Cipinang dan Pondok Bambu, namun ketika dicek kedua terpidana itu tidak berada di Lapas tersebut. Ia menduga kedua terpidana telah dilepaskan di jalan sebelum tiba di Kejari Jakut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya