Pasal Penghinaan Presiden Muncul di RKUHP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Sumber :
  • Eko Priliawito| VIVAnews

VIVA - Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu tercantum dalam Pasal 263 dan Pasal 264 draf RKUHP.

RKUHP Sah: Mimpi Buruk serta Ancaman Demokrasi di Indonesia

Menjawab hal ini, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan apa yang ada dalam RKUHP belum final. Sehingga kemungkinan untuk terus digodok menurutnya masih terjadi.

"Dan ini semuanya masih dalam artian belum ada finalisasi. Sehingga tentunya RUU KUHP ini kita harus menunggu hasilnya," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Februari 2018.

Wamenkumham Klaim Revisi KUHP untuk Atasi Over Kapasitas Lapas

Agus mengatakan pimpinan akan menunggu penjelasan dari Panitia Khusus atau Panitia Kerja yang membahas RKUHP ini. Pimpinan ingin mengetahui perkembangan RKUHP ini meskipun belum 100 persen rampung.

"Paling tidak, apabila hasil pansus itu disampaikan pada pimpinan, itu minimal paling tidak 50 persen sudah mendekati daripada hal yang akan keluar," ujar dia.

Soal RKHUP, Mahfud MD: Tak Mungkin Tunggu Kesepakatan 270 Juta Warga

Diketahui, dalam Pasal 263 ayat 1 draf RKUHP, setiap orang yang menghina presiden dan wapres di muka umum dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan juga denda Kategori IV.

Namun, ayat 2 di pasal itu menjelaskan bahwa apa yang ada di ayat 1 tidak dianggap penghinaan. Yakni jika perbuatan dimaksudkan untuk kepentingan umum, demi kebenaran atau pembelaan diri.

Sementara, Pasal 264 memperluas pidana penghinaan ini. Yakni seseorang bisa dipidana jika menyebarluaskan konten penghinaan kepala negara melalui teknologi informasi. Berikut bunyi lengkap Pasal 264 itu.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya