Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Digelar Hari Ini

Tersangka kasus merintangi penyidikan korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus merintangi penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, akan digelar hari ini, Senin 5 Februari 2018. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pukul 09.00 WIB.

Hakim Tolak Gugatan Fredrich Yunadi Terhadap Setya Novanto

"Hakim yang menangani H Ratmoho," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur kepada VIVA.

Sebelumnya, sidang praperadilan Fredrich ini rencananya akan digelar pada 12 Februari 2018. Namun, permohonan sidang dengan nomor registrasi Perkara no. 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel, itu akhirnya dicabut.

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Begini Hasilnya

Kubu Fredrich mengajukan kembali permohonan praperadilan pada 24 Januari 2018, telah didaftarkan kembali oleh kuasa pemohon dengan alamat kuasa pemohon di wilayah Jakarta Selatan, dengan nomor Register Perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel. Pengadilan, kemudian menetapkan sidang perdananya digelar pagi ini.

"Bukan dimajukan, tetapi permohonan sidang awal dicabut dan pihak pemohon mengajukannya kembali," ujar Guntur.

PN Jakarta Selatan Akhirnya Gelar Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Fredrich Yunadi menggugat atas penetapan tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, dalam materi gugatannya, Fredrich mempersoalkan mengenai proses penyelidikan yang tidak berasal dari pengaduan, atau laporan masyarakat.

Selain itu, mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka yang dinilai tanpa proses permintaan keterangannya sebagai calon tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh tersangka Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK sudah memiliki sejumlah dalil dan alat bukti yang kuat untuk mematahkan gugatan Fredrich.

"Kami yakin seluruh proses formil yang dilakukan KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Febri dikonfirmasi awak media, Rabu 31 Januari 2018.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.

Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya