Zakat PNS untuk Publik, Menag: APBN dan APBD Tak Cukup

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • Media Center Haji (MCH) 2017

VIVA – Kementerian Agama mewacanakan adanya pemotongan gaji PNS untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen setiap tahunnya. Nantinya, dana yang terkumpul dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat umum seperti masalah sosial, ekonomi dan pembangunan fasilitas umum.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin membantah, penggunaan dana zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menghilangkan kewajiban pemerintah melayani masyarakat. Menurutnya, dana APBD dan APBN yang ada saat ini belum memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat di berbagai bidang.

"Dana dari APBD dan APBN masih belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat di berbagai bidang," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 7 Februari 2018.

Dikecam Gegara Olok-olok Salat dan Zakat, Ini Penjelasan Pendeta Gilbert

Oleh karena itu, Kementerian Agama melihat potensi dana zakat yang begitu besar untuk dikelola dan disalurkan ke masyarakat.

Ia pun menambahkan, untuk saat ini pihak Kementerian Agama lebih mengutamakan terlebih dahulu pihak PNS. Namun tidak menutup kemungkinan nantinya kepada pihak lain.

Sosok Pendeta Gilbert yang Dikecam Gegara Singgung Soal Salat dan Zakat

"Kami prioritas ASN dulu yang relatif mudah ditangani dan kelola. Tentu nanti kalau ini berjalan baik bisa kepada komunitas dan lingkungan lain," katanya.

Lebih lanjut, Lukman menuturkan, aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk zakat bukan hal yang baru. Sebelumnya, katanya, ada Pemprov dan Pemda yang sudah menerapkan. Bahkan, Kementerian Agama juga sudah menerapkannya.

"Sebenarnya ini bukan barang baru. Jadi ada Pemprov dan Pemkot sudah menerapkan ini kepada ASN di daerah. Beberapa kementerian dan lembaga juga sudah menerapkan. Hanya selama ini kami nilai belum terintegrasi dalam sebuah sistem yang transparan dan terkelola dengan baik," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya