Puluhan Warga Jawa Tengah Ditahan Imigrasi Malaysia

Pekerja migran Indonesia saat baru pulang dari luar negeri beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVA – Sebanyak 73 tenaga kerja Indonesia asal Jawa Tengah ditahan petugas Imigrasi Malaysia. Penahanan itu gara-gara para TKI melanggar izin penempatan kerja.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah, Wika Bintang, para TKI itu ditahan di wilayah Malaka. Rinciannya, 37 orang asal Purworejo, 36 orang asal Kebumen, dan seorang asal Klaten.

Pekerja asal Indonesia itu dianggap salah dalam soal penempatan lokasi kerja. Mereka diketahui disalurkan oleh PT Dian Yoga Perdana sebagai pihak penyedia tenaga kerja luar negeri.

"Secara legalitas, (sebenarnya) mereka itu tidak salah. Cuma mereka seharusnya ditempatkan di Selangor, bukan di Malaka," kata Wika kepada wartawan di Semarang pada Senin, 12 Februari 2018.

Pemerintah Provinsi sudah melapor kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Utusan Kemenlu telah menuju Malaysia untuk memberikan pendampingan hukum kepada para TKI itu.

Meski ditahan, ia memastikan kondisi mereka baik-baik saja. Para TKI bahkan bisa berkomunikasi dengan perwakilan pemerintah Indonesia selama ditahan di Malaka.

"Sebenarnya PT Dian Yoga Perdana berpengalaman dalam menyediakan jasa tenaga kerja. Informasinya juga ada nota kesepahaman yang mengatur penempatan para TKI itu di Malaka," kata Wika.

Kasus serupa, kata Wika, sebenarnya tak hanya dialami pekerja asal Indonesia, tapi juga ratusan tenaga kerja asal India, Myanmar, dan Bangladesh. Totalnya 227 orang. (ase)

TKI Lombok Disiksa Majikan di Arab Saudi, Calo Jadi Tersangka
Ilustrasi tenaga kerja asing

Hanya Punya Visa Kerja, 39 TKA China di Aceh Diusir Warga

Mereka hanya mengantongi visa kunjungan wisata.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2020