Tersangka Penyuap Bupati Subang Klaim Tak Dapat Bagian

Tersangka pemberi suap Bupati Subang, Miftahudin.
Sumber :
  • syaefullah/VIVA.co.id

VIVA – Miftahudin menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus masalah perizinan di daerah Subang, Jawa Barat. Dia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan hingga Kamis dini tadi. 

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Usai pemeriksaan Miftahudin menuturkan, proyek perizinan lahan untuk pembukaan pabrik di daerah Subang itu luasnya mencapai ratusan hektare. Dia pun mengaku hanya dimintai tolong untuk menyelesaikan masalah perizinan yang sudah terkatung-katung selama tiga tahun. 

"Proyek itu ada 180 hektare, itu bukan pekerjaan, saya pembebasan tanahnya," kata Miftahudin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Lebih lanjut dia mengaku bahwa dirinya tidak mendapatkan bagian uang dari masalah perizinan lahan di Subang tersebut. Karena itu dia bingung dengan penangkapan ini. 

"Saya enggak dapat bagian apa-apa," ujarnya. 

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Seperti diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Subang, Imas Aryumningsih, Miftahudin dan Data dari pihak swasta, serta Asep Santika selaku Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang. 

Untuk pemberi suap MTH disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Untuk penerima suap yaitu Bupati Subang, Imas Aryumningsih, Data dan Asep Santika, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembernatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UUU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya