Nazaruddin Mendadak Lupa Soal Nama-nama Penerima Duit E-KTP

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang, Muhammad Nazaruddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mempertanyakan sikap Muhammad Nazaruddin saat memberi kesaksian terkait proyek korupsi e-KTP.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Awalnya Hakim anggota, Anwar, mempertanyakan pembagian duit yang diberikan di ruangan Ketua Fraksi DPR Partai Golkar saat itu, Setya Novanto.

Soal pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR, Nazaruddin pernah menyampaikannya kepada penyidik KPK, dan tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Lupa yang mulia," kata Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Februari 2018.

Anwar mengingatkan Nazaruddin agar kesaksiannya tidak melenceng dari apa yang disebutnya dalam BAP. Sebab, pernyataannya itu akan langsung dikonfrontasi oleh saksi lain yang hadir seperti Anggota DPR Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng dan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

"Jangan giliran orangnya di depan, saudara gak mau, pura-pura lupa," kata Anwar. Menurut Anwar, penyebutan penerima uang proyek e-KTP bisa merusak nama baik seseorang.

Mekeng pun menimpali, dan menyatakan kepada hakim bahwa pernyataan Nazaruddin hanya halusinasi.
"Itu hanya halusinasi dia (Nazar) saja yang mulia," kata Mekeng.

Setya Novanto yang hadir sebagai terdakwa, mengatakan bahwa pernyataan Nazaruddin kebanyakan cerita bohong belaka.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut, kehadiran Mekeng penting untuk membuktikan apakah benar adanya aliran uang saat pembahasan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Saat pembahasan proyek, Mekeng merupakan Ketua Badan Anggaran DPR RI. "Ya kita tahu Nazaruddin bagaimana lah. Ya dia banyak bohongnya lah," kata Novanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya