Pemerintah Akui UU MD3 Bukan Produk Ideal

Suasana Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Komplek Parlemen DPR/MPR RI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Prof Widodo Ekatjahjana menyadari polemik yang muncul pascapengesahan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, atau UU MD3 menjadi undang-undang.

DPR Sahkan Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR

Sebagai perwakilan dari pemerintah yang ikut membahas dan merumuskan UU ini, Widodo tak pungkiri banyak tafsir-tafsir yang muncul, sehingga memungkinkan banyak pihak mempersoalkan UU ini di kemudian hari.

"Kita memahami, ini bukan produk undang-undang yang ideal, terbuka kalau judicial review. Bahkan, setelah paripurna, pak menteri (Menkumham), Pak Yasonna mengatakan, 'Ini kan menyangkut penafsiran, akan ada yang puas dan ada yang tidak puas', maka pilihan konstitusi silahkan judicial review," kata Widodo di acara ILC tvOne, Senin malam, 20 Februari 2018.

DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3

Terlepas dari itu, lanjut Widodo, pemerintah memahami keinginan DPR melalui revisi UU MD3 untuk penguatan kelembagaan. Sehingga, pemerintah merespons dengan turut membahas UU yang menjadi insiatif DPR ini.

Setidaknya, ada tiga pasal dalam UU MD3 yang diklaim Widodo membuat posisi pemerintah dilema. Yakni, Pasal 73 terkait kewenangan DPR yang bisa memanggil paksa seseorang melalui bantuan Polri, dan menyandera badan hukum dan/atau warga masyarakat untuk paling lama 30 hari.

Fahri Hamzah: Pimpinan MPR Ditambah Sinyal Rekonsiliasi Jokowi

Pasal 122 (k) terkait fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan yang mengambil langkah hukum terhadap orang peseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Kemudian Pasal 245, yang mengatur pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR oleh penegak hukum, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden, setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Posisi pemerintah sudah terkunci. Pemanggilan paksa dan sandera, ternyata UU MD3 lama sudah mengatur panggil paksa dan sandera, termasuk izin Presiden, kami juga dikunci dengan putusan MK," ujarnya.

Terutama, saat pembahasan Pasal 73, yang diakui Widodo, cukup alot. Ia pun mengakui, mengubah rumusan ketentuan pemanggilan paksa dan sandera 'setiap pejabat negara' yang tiga kali mangkir panggilan DPR, menjadi 'setiap orang'.

Ia tak bisa membayangkan rumusan awal yang dibuat DPR, dengan frasa 'setiap pejabat negara' bisa dipanggil paksa dan disandera bila tak memenuhi panggilan dewan. "Kalau yang dipanggil Presiden dan pejabat negara, pertanyaannya saat itu bagaimana cara menyandera pejabat? Nah, ini ada pikiran yang mengambang saat itu. Ada yang menganalogikan sandera di kasus pajak," ujar Widodo.

"Pasal 73 ayat 2 rumusannya setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat. Kita ubah menjadi setiap orang wajib memenuhi panggilan DPR," tambahnya.

Baginya, tidak elok rasanya apabila sesama pejabat negara walaupun terkait dengan tugas negara ada ketentuan 'menyandera'. "Hingga kemudian (lobi) pak menteri lah, sehingga itu bisa disetujui lebih umum apabila 'setiap orang'," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya