Di Aceh Besar, Mau Nikah Harus Dites Urine Dulu

Ilustrasi tes urine untuk pemeriksaan narkoba
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan memberlakukan syarat tambahan bagi warga yang hendak menikah, yaitu wajib dites urine. Pemeriksaan itu harus dijalani setiap pasangan sebelum akad nikah di Kantor Urusan Agama setempat.

Ayah Tiri Bisa Jadi Wali Nikah? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Syarat Sahnya

Pemerintah Kabupaten memberlakukan aturan itu sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba yang selama ini semakin marak di Aceh.

"Iya, wacana tes urine, (untuk) menghindari orang yang tak jelas, karena banyak orang di sini yang menggunakan narkoba," kata Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab, kepada wartawan usai menginspeksi galian C di Aceh Besar pada Rabu, 21 Februari 2018.

Pemkab Aceh Besar Larang Warga Rayakan Valentine Day 14 Februari

Pemerintah melalui dinas terkait segera menyosialisasikan aturan itu. Kantor Urusan Agama setempat pun sudah diberitahukan agar mulai mempersiapkan diri untuk menerapkan aturannya.

Bila ada pasangan yang ternyata positif menggunakan narkoba, Pemerintah akan menunda pernikahan mereka sampai si calon selesai menjalani rehabilitasi. "Nantinya aturan ini akan dijadikan dalam Peraturan Bupati agar payung hukumnya jelas," kata Husaini.

2 Hal Sederhana Ini Bisa Buat Hidup Lebih Baik, dr. Zaidul Akbar: Jangan Diabaikan!
KH M Cholil Nafis

MUI: Salat Id yang Dilakukan Jemaah Aolia Tak Sesuai Syariat Islam

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Kiai Haji (KH) Cholil Nafis mengatakan, Salat Id yang dilakukan jemaah Aolia tidaklah sesuai syariat Islam.

img_title
VIVA.co.id
8 April 2024