Ayah Tiri Bisa Jadi Wali Nikah? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Syarat Sahnya

Ilustrasi pernikahan
Sumber :
  • VIVA

VIVA – Salah satu syarat sahnya pernikahan adalah keberadaan wali. Tanpa wali, calon pengantin perempuan tidak bisa melangsungkan akad pernikahan tersebut.

Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Dicekoki Inex dan Sabu

Namun, dalam realita kehidupan di masyarakat kerap ditemui seorang anak perempuan yang hidup bersama dengan ayah sambungnya, yang terkadang merasa lebih berhak menjadi wali dari anak perempuan tersebut, alasannya karena ayah tiri ini telah merawatnya dari kecil hingga dewasa.

Melansir dari laman Kemenag, Senin, 4 Maret 2024, syariat islam telah menetapkan kriteria orang yang berhak menjadi wali. Secara umum, wali yang berhak melangsungkan pernikahan seorang anak perempuan yang memiliki hubungan keluarga berdasarkan garis keturunan dengan anak tersebut.

Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

Ilustrasi pernikahan.

Photo :
  • Freepik

Urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan, dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghayah wa Taqrib (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), sebagai berikut

2 Pria yang Buat Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Terancam 20 Tahun Bui

“Wali paling utama ialah ayah, kakek, saudara lelaki seayah seibu, saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu, anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka walinya hakim,"

Dalam syariat islam, keberadaan ayah tiri ini sama sekali tidak dipertimbangkan menjadi wali nikah, karena tidak termasuk dalam daftar urutan prioritas wali nikah.

Namun demikian, ada peluang seorang ayah tiri menjadi wali nikah, yakni dengan cara mewakilan (tawkil). Dimana wali asli dari perempuan tersebut memberikan wewenang dalam perwalian pernikahan kepada ayah sambungnya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Abu Hasan Ali al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir (Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah: 1999).

Ilustrasi akad nikah.

Photo :
  • ANTARA/Noveradika

"Adapun mewakilkan perwalian, hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali seseorang yang memenuhi persyaratan yakni: lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Jika syarat tersebut terkumpul maka sah mewakilannya.”

Dalam penjelasan tersebut, dapat disimpulkan apabila ayah tiri memenuhi persyaratan, maka ia bisa menerima tawkil wali nikah. Tentunya tawkil ini harus dilakukan dengan kalimat serah terima yang sah menurut ketentuan syariat Islam.

Hal ini juga berlaku untuk selain ayah tiri, seperti ayah angkat, guru, atau siapa pun yang memang bukan wali asli. Namun demikian, hal yang perlu benar-benar diingat bahwa tawkil ini dilakukan atas dasar serah terima, sehingga keberadaan pihak yang menyerahkan, dalam hal ini adalah wali asli, haruslah benar-benar ada.

Maka, ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah kecuali jika ia telah menerima perwalian dari wali nikah asli sebagaimana yang sudah ditentukan oleh syariat Islam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya