KPK Buru Staf Khusus Kepala Bakamla

KPK OTT Suap Proyek Pengandaan di Bakamla RI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih memburu staf khusus Kepala Badan Keamanan Laut, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, dalam penyidikan kasus suap proyek satelit monitoring di Bakamla. Ali Fahmi disebut-sebut di dalam persidangan sebagai orang yang memberikan uang pelicin kepada sejumlah anggota DPR RI terkait anggaran proyek di Bakamla.

Bakamla Usir Kapal Tanker Yunani di Laut Banda, Ini Kronologinya

"Saat ini kami fokus (menyidik) di FA (Fayakhun Andriadi) sekaligus juga kami masih mencari Ali Fahmi, karena keterangannya dibutuhkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2018.

Febri melanjutkan, KPK sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk proses penyidikan Fayakhun. Sejalan itu, tekan Febri, instansinya pun memburu Ali supaya terbuka terang siapa-siapa saja anggota DPR lainnya yang menerima uang penggiringan anggaran proyek Bakamla.

Bakamla Evakuasi Longboat Terombang-ambing di Perairan Tual Maluku

Diketahui dalam persidangan, terdapat sejumlah nama anggota DPR yang turut disebut menerima suap atas upaya menggiring anggaran proyek di Bakamla. Mereka yakni politikus PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, dan Eva Sundari, politikus Golkar, Fayakhun Andriadi, serta dua politikus NasDem, Bertus Merlas, dan Donny Priambodo.

Hal tersebut terungkap saat Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah, bersaksi untuk terdakwa eks pejabat Bakamla, Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, beberapa waktu lalu.

Perkuat Keamanan Laut, Bakamla Segera Punya Markas di Natuna

Dalam kesaksian, Fahmi selaku bos perusahaan pemenang tender satelit monitoring mengakui pernah memberi uang sebesar Rp24 miliar atau enam persen dari total proyek itu ke Ali Fahmi. Masih menurut Fahmi Dharmawansyah, jika dirinya pernah mendapat laporan dari Ali soal uang-uang tersebut sudah direalisasikan kepada nama-nama yang disebutkan tadi.

"Jadi bukti-bukti itu harus dikumpulkan dulu, setelah penyidikan ini, (baru) diteruskan. Kami ?lihat dulu fakta-faktanya nanti di persidangan," kata Febri.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, baru Fayakun selaku anggota DPR yang dijerat KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya