Turis Malaysia Senang Tonton Hukuman Cambuk di Aceh

Serombongan turis asal Malaysia mengabadikan momen hukuman cambuk menggunakan kamera ponsel di Kota Banda Aceh pada Selasa, 27 Februari 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Sebanyak 27 orang turis asal Malaysia antusias menyaksikan proses eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Babussalam Kota Banda Aceh, Selasa, 27 Februari 2018.

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Mereka sengaja menyempatkan diri melihat langsung proses hukum bagi pelanggar syariat Islam itu. “Iya, rezeki kita bisa melihat ini secara langsung,” kata Mohd Syukri, seorang turis yang berasal dari wilayah Terengganu.

Meski sudah lima kali ke Aceh, ia dan rombongan baru kali pertama menyaksikan hukuman cambuk ini. Mereka sebelumnya hanya menjelajah situs tsunami yang di daerah Banda Aceh.

MUI: Salat Id yang Dilakukan Jemaah Aolia Tak Sesuai Syariat Islam

Muhammad Ramli, wisatawan lain serombongan dengan Syukri menceritakan, bahwa di negaranya juga memiliki hukum serupa di Aceh, yakni Qanun Syariat Islam. Namun, kata mantan anggota Parlemen di Terengganu itu, sejak diterbitkan pada 2003, peraturan itu belum pernah diterapkan.

“Peraturannya lebih kepada denda uang; kalau tidak bisa, ya, dipenjarakan. Kalau cambuk belum pernah,” katanya.

Pengungsi Rohingya Tetap Dibantu tapi RI Perhatikan Kepentingan Nasional, Menurut Kemenkumham

Turis Malaysia Senang Tonton Hukuman Cambuk di Aceh

Dalam kesempatan itu, lima terpidana pelanggar syariat Islam dicambuk di depan umum, di antaranya ialah pasangan suami-istri nonmuslim Dahlan Silitonga dan Tjia Nyuk Hwa. Keduanya dicambuk enam kali kali karena dinyatakan terbukti berjudi.

Terpidana lain ialah Muzakkir dan Cut Hasmidar, kasus ikhtilath (bermesraan), masing-masing dicambuk 23 kali; dan terakhir kasus judi atas nama Ridwan yang dicambuk 19 kali. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya