Mantan Ketua Fraksi DPR dalam Bidikan KPK

Aksi Tuntut Tuntas Korupsi E-KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin terkait penerimaan uang oleh sejumlah Ketua Fraksi dalam proyek e-KTP 2011 dalam persidangan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Dalam persidangan sebelumnya terkuak, bahwa skandal proyek e-KTP "digawangi" tiga partai terbesar ketika itu, dengan kode-kode warna. Biru mengartikan Demokrat, Kuning Partai Golkar dan Merah adalah PDIP.

"Fakta persidangan itu akan didalami lagi oleh KPK untuk kemudian dianalisis sejauh apa bisa ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Februari 2018.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Diketahui, pada surat dakwaan jaksa KPK disebutkan, kalau Golkar saat itu turut diperkaya dari e-KTP sebesar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar dan PDIP senilai Rp80 miliar. Adapun Ketua Fraksi Golkar saat itu dijabat oleh Setya Novanto, sementara PDIP Puan Maharani dan Demokrat dijabat Anas Urbaningrum lalu digantikan oleh Jafar Hafsah.

Baca juga:

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Nazaruddin: Semua Ketua Fraksi Dapat 'Jatah' Proyek E-KTP

KPK Telusuri Pengakuan Ganjar soal Puan Maharani

Saut mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Pasalnya, kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Bukan tak mungkin, para ketua fraksi lainnya yang diduga ikut bersekongkol dan turut menikmati hasil korupsi e-KTP, akan dijerat juga oleh KPK.

"Kalau ada fakta-fakta yang bisa kami kembangkan nanti maka hanya masalah waktu saja. Namun kalau tidak, ya kami harus hati-hati," kata Saut.

Sejauh ini, dari ketiga nama tersebut baru Setya Novanto yang dijerat dan ditahan lembaga antirasuah tersebut. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya