Kelompok The Family MCA Diduga Punya Akademi Tempur

Hate speech atau ujaran kebencian.
Sumber :

VIVA – Kelompok pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army, atau MCA yang tergabung dalam grup WhatsApp, dengan nama The Family MCA, diduga memiliki tim akademi tempur dan sniper dalam kelompoknya.

Abu Janda Buktikan Facebook Blunder soal Tudingan Saracen

Akademi tempur dan sniper itu diduga merupakan tim yang melempar isu provokatif di media sosial. Di antaranya, isu kebangkitan PKI, penculikan ulama dan penyerangan terhadap nama baik Presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu. 

"Memang, mereka di sana kan punya cyber troop, bahkan punya akademi tempur CMA, punya tim sniper," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, saat dikonfirmasi, Selasa 27 Februari 2018.

Facebook Hapus Ribuan Akun Ujaran Kebencian Saracen di Indonesia

Irwan menyebutkan, kelompok MCA ini memiliki kemiripan seperti sindikat penyebar hoaks bernuansa Sara di media sosial Saracen. Namun, perbedaannya adalah MCA ini tidak terstruktur. 
"Kalau di Saracen, kan terstruktur organisasinya. Kalau ini, tidak ada struktur organisasinya, tetapi mereka jelas berkelompok," katanya. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial.

Alasan Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Bos Saracen

Adapun kelima tersangka yang ditangkap, yaitu ML (40) ditangkap di Tanjung Priok, RSD (35) di Pangkal Pinang, RS (39) di Bali, Y (24) di Sumedang, dan RC di Palu. Saat ini, polisi masih memburu satu orang lainnya yang diketahui berada di Korea Selatan. Mereka tergabung dalam grup WhatsApp "The Family MCA".

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Juncto pasal 33 UU ITE.

Surat bebas untuk Jasriadi, bos Saracen.

Jasriadi, Bos Saracen Hari Ini Bebas

Dia sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2019