Alasan Jaksa Ajukan Banding Terkait Vonis Bos Saracen

Jaksa Agung, HM Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhi vonis kepada Jasriadi selaku bos kelompok penyebar ujaran kebencian Saracen di media sosial dengan hukuman sepuluh bulan penjara.

Ujaran Kebencian dalam Olahraga Harus Dihentikan

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar majelis hakim menghukum Jasriadi selama dua tahun penjara.

Menyikapi rendahnya vonis itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, anak buahnya wajib banding.

Jangan Hina Israel di Facebook dan Instagram

“Kalau putusan pengadilan ternyata jauh di bawah tuntutan jaksa itu wajib hukumnya bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan banding,” kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 10 April 2018.

Menurut dia, ketika Jasriadi dituntut dua tahun penjara, setidaknya vonis jangan kurang dari setengah atau dua per tiga. Minimal, kata Prasetyo, turun sedikit dari tuntutan baru dikatakan sesuai. "Sementara kalau jauh di bawah, itu harus banding," ucapnya.

PSSI Minta Maaf Usai Komentar Rasis Serbu Instagram Federasi Sepakbola Guinea

Diketahui, Jasriadi divonis sepuluh bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan ilegal akses dan pemalsuan identitas sesuai Pasal 30 ayat 1 dan 2, Pasal 32 dan Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Padahal polisi sempat menuduh Jasriadi sebagai pelaku ujaran kebencian dan menerima dana ratusan juta rupiah. Tapi hal itu tak terbukti di persidangan.

Ilustrasi judi online.

Pemerintah Latih Ratusan Ribu Orang Jadi 'Ninja Digital'

Data Kemenkominfo menyebutkan, dari sejak 2018 sampai 2024, sebanyak 500 ribu warga Indonesia sudah mendapat pelatihan untuk talenta digital.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2024