Registrasi Prabayar, 'Halo Dukcapil' Diminta Siaga 24 Jam

Sosialisasi registrasi prabayar.
Sumber :
  • Dokumen Kominfo

VIVA – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Hanafi Rais meminta agar pemerintah tidak terlalu kaku dalam menerapkan sanksi kepada konsumen yang belum melakukan registrasi ulang.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

"Dari beberapa keluhan yang muncul di media sosial, terungkap bahwa para pelanggan mendapati nomor induk kependudukan (NIK) mereka ternyata belum terdaftar. Atau ada juga konsumen yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) definitif karena masih diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," ujar Hanafi dalam keterangan pers yang diterima VIVA, Kamis, 1 Maret 2018.

Bila mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016, pelanggan seluler yang tidak registrasi kartu SIM prabayar hingga 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Pemblokiran ini akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, yakni hingga April 2018. Akhir Februari 2018 kemarin adalah batas akhir registrasi kartu SIM tahap pertama. 

Baca juga:

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Telkomsel Tetap Layani Registrasi Prabayar yang Diblokir

Frustrasi Gagal Registrasi, Percayakanlah ke Dukcapil

Bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang kartu SIM akan dikenai pemblokiran secara bertahap. Namun, seiring dengan berakhirnya masa registrasi tersebut, kata Hanafi, masih banyak pelanggan yang kesulitan atau bahkan tidak bisa meregistrasi ulang kartu mereka.

Hanafi mengatakan bahwa hingga saat ini banyak pelanggan yang masih gagal melakukan registrasi kartu SIM karena data nomor induk kependudukan dan kartu keluarga yang didaftarkan dianggap salah. 

Selain itu, menurut Hanafi, ada faktor lain yang menyebabkan masyarakat gagal registrasi kartu SIM, seperti ketidaksesuaian antara nomor induk kependudukan dan kartu keluarga dengan database Dukcapil.

"Jangan sampai warga negara menjadi korban dua kali," kata wakil ketua umum Partai Amanat Nasional ini.

Menurutnya, warga negara sudah menjadi korban atas kebijakan kependudukan berupa migrasi e-KTP, sehingga membuat banyak orang belum punya KTP definitif. "Warga juga sering jadi korban atas proses birokrasi pemerintah yang berbelit," kata Hanafi.

Oleh karena itu, jangan sampai warga kembali jadi korban atas kebijakan registrasi ulang ini.

"Kalaupun ada solusi sementara dari pemerintah berupa pembukaan layanan "Halo Dukcapil", saya harap agar pemerintah menyiagakan stafnya 24 jam penuh sepekan agar bisa melayani permintaan masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukannya," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya