Giliran Siapa Lagi Dieksekusi?

Sejumlah anggota polisi bersiaga di Lapas Nusakambangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

VIVA – Sinyal eksekusi mati kembali diluncurkan oleh pemerintah. Meski belum menyebut kapan waktu pelaksanaan, hukuman mencabut nyawa ini pasti bergulir.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

"Jangan dipikir kami tidak akan melaksanakan, untuk putusan hukuman mati yang sudah inkrah dan urusan telah terpenuhi kami laksanakan," ujar Jaksa Agung M Prasetyo, Kamis, 1 Maret 2018.

Sejak 2015, Indonesia memang sudah menerapkan eksekusi mati untuk para bandar narkoba yang telah mendapatkan putusan tetap.

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

Setidaknya dalam dua tahun, 2015-2016, total ada 18 orang yang dieksekusi. Dari jumlah itu, tiga di antaranya adalah warga negara Indonesia.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Eksekusi mati menuai kecaman internasional dan dalam negeri. Indonesia dinilai arogan dan dianggap tidak akan bisa memberi efek positif untuk menekan pengguna narkoba, yang diklaim telah menyebabkan kematian 50 orang sehari.

"Pemerintah harus moratorium eksekusi mati untuk menghindari semakin banyak potensi pelanggaran HAM," ujar peneliti Institute for Criminal Justtice Reform Erasmus AT Napitupulu.

Pemakaman terpidana mati Freddy Budiman beberapa waktu lalu.

Desakan moratorium hukuman mati, ujar Erasmus, juga berdasarkan fakta munculnya pelanggaran HAM dalam kasus pidana mati. Makanya, pemerintah diminta membentuk tim independen yang mengulas putusan-putusan terpidana mati untuk melihat adanya potensi ketidakadilan peradilan dan kesalahan dalam menjatuhkan hukuman pidana mati.

Meski begitu, pemerintah sepertinya acuh. Eksekusi mati besar kemungkinan berlanjut. Sejumlah narapidana yang mendapat vonis mati pun telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sejak tahun lalu.

Lalu, giliran siapa lagi?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya