Giliran Siapa Lagi Dieksekusi?

Sejumlah anggota polisi bersiaga di Lapas Nusakambangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

VIVA – Sinyal eksekusi mati kembali diluncurkan oleh pemerintah. Meski belum menyebut kapan waktu pelaksanaan, hukuman mencabut nyawa ini pasti bergulir.

img_title Aljazair Bakal Berlakukan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembakaran Hutan

"Jangan dipikir kami tidak akan melaksanakan, untuk putusan hukuman mati yang sudah inkrah dan urusan telah terpenuhi kami laksanakan," ujar Jaksa Agung M Prasetyo, Kamis, 1 Maret 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejak 2015, Indonesia memang sudah menerapkan eksekusi mati untuk para bandar narkoba yang telah mendapatkan putusan tetap.

img_title Sepupu Eks Presiden Suriah Bashar Assad Divonis Mati

Setidaknya dalam dua tahun, 2015-2016, total ada 18 orang yang dieksekusi. Dari jumlah itu, tiga di antaranya adalah warga negara Indonesia.

img_title Orang yang Dihukum Mati Apakah Dosanya Langsung Habis? Buya Yahya Beri Penjelasan Berdasarkan Syariat Islam

Eksekusi mati menuai kecaman internasional dan dalam negeri. Indonesia dinilai arogan dan dianggap tidak akan bisa memberi efek positif untuk menekan pengguna narkoba, yang diklaim telah menyebabkan kematian 50 orang sehari.

"Pemerintah harus moratorium eksekusi mati untuk menghindari semakin banyak potensi pelanggaran HAM," ujar peneliti Institute for Criminal Justtice Reform Erasmus AT Napitupulu.

Pemakaman terpidana mati Freddy Budiman beberapa waktu lalu.

Desakan moratorium hukuman mati, ujar Erasmus, juga berdasarkan fakta munculnya pelanggaran HAM dalam kasus pidana mati. Makanya, pemerintah diminta membentuk tim independen yang mengulas putusan-putusan terpidana mati untuk melihat adanya potensi ketidakadilan peradilan dan kesalahan dalam menjatuhkan hukuman pidana mati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski begitu, pemerintah sepertinya acuh. Eksekusi mati besar kemungkinan berlanjut. Sejumlah narapidana yang mendapat vonis mati pun telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sejak tahun lalu.

Lalu, giliran siapa lagi?

Ilustrasi hukuman mati.

Terima Suap Rp 388 Miliar, Eks Gubernur di China Divonis Hukuman Mati

Mantan Gubernur Provinsi Shanxi Jin Xiangjun dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun karena dinilai terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap

img_title
VIVA.co.id
9 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut