Kabareskrim: KPK Jangan Hanya Tangkap yang Receh

Kabareskrim Polri, Irjen Pol Ari Dono Sukmanto (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus korupsi kelas kakap. Hal ini dimaksudkan agar pihak KPK bisa menyita aset para koruptor lebih besar dan bisa dimanfaatkan oleh negara.

KPK Hibahkan Tanah Milik Nazaruddin kepada BNN

"Jadi yang ditangkap jangan receh-receh, yang betul-betul (nilainya besar), kira-kira negara ini jangan tambah rugi," kata Ari Dono dalam Rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018.

Mengenai aset para koruptor yang dihibahkan ke Bareskrim Polri, Ari Dono menyebut hal itu bisa menambah semangat penyidik. Selama ini, ia mengatakan, anggaran penyidik sangat terbatas.

Ketua DPR, Moeldoko, dan Kabareskrim Sambangi KPK, Ada Apa?

"Jadi ini akan menambah semangat dari penyidik untuk mencari, selain memang wajib, tapi kalau mungkin ada rangsangan tambahan lagi," kata Ari Dono.

Ari Dono juga berharap kerja sama penanganan kasus korupsi antara KPK dan Polri. Sebab, menurutnya, kasus korupsi di Indonesia adalah hal yang anomali, lantaran berapa kali penegak hukum melakukan penindakan tetap saja korupsi masih marak.

Bareskrim Polri Dapat Aset Nazaruddin dan Fuad Amin dari KPK

"Korupsi di negara kita ini saya bilang anomali. Karena begitu tegas KPK dan kita semua sudah melakukan penegakan hukum tetapi ini terus (ada korupsi)," katanya.

Kerja sama ini, lanjut Ari Dono, diharapkan bukan hanya di atas kertas. Namun banyak dilakukan baik dari sisi investigasi maupun proses penegakan hukum.

"Jadi kalau ada kasus, ada gunung atau hambatan, kita bisa minta tolong KPK. Begitu juga kalau kurang modal kita bisa minta bantuan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menerima hibah aset koruptor dari kasus yang diusut KPK. Hibah barang milik negara ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Aset yang dihibahkan yaitu bekas milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin berupa 2 bidang tanah dan bangunan seharga Rp12,4 miliar yang bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C No 15 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain itu, ada pula bekas milik mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yaitu sebuah unit mobil bertipe Kijang Innova XW43 tahun 2010, yang akan digunakan oleh Polres Tana Toraja. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya