Dibangun di Lahan Sengketa, Proyek Transmart Surabaya Macet

Sidang di tempat sengketa lahan yang akan dibangun Transmart di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 12 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Proyek gedung Transmart Surabaya di Jalan Dukuh Kupang Barat 126 Surabaya, Jawa Timur, hingga kini masih terhenti. Sebabnya, lahan yang digunakan jadi sengketa. Hampir setahun berjalan, perkara itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Sengketa lahan mencuat bermula ketika anak dari ahli waris almarhum Misdan, Soehartono, memenangkan perkara gugatan soal lahan itu setelah berjuang bertahun-tahun. Ia akhirnya menang dan mengantongi surat penetapan eksekusi sejak tahun lalu. Tetapi pihak yang menguasai lahan, PT Alfa Retailindo, menggugat balik.

Pada Senin, 12 Maret 2018, majelis hakim perkara itu menggelar sidang di tempat atau PS (pemeriksaan setempat) di lokasi objek sengketa. Kedua pihak, Soehartono dan PT Alfa Retailindo, hadir. PS dilaksanakan atas perkara gugatan yang diajukan PT Alfa Retailindo itu untuk memastikan bahwa lahan yang disengketakan betul-betul ada.

Universitas Muhammadiyah Berau Gugat Perusahaan Tambang Terkait Penyerobotan Lahan

Berdasarkan pengamatan VIVA di lokasi, objek lahan sengketa ditutupi pagar bertulisan Transmart. Papan reklame bertulisan Carrefour masih terpampang di lahan itu, begitu pula di bagian atap depan gedung yang berada di dalam. Sebelumnya, lahan itu memang dipakai Carrefour.

PS digelar hakim di luar pagar. "Tujuan PS untuk meyakinkan hakim bahwasanya objek yang disengketakan itu ada keberadaannya. Kalau tidak dilihat secara langsung takutnya objek tersebut tidak ada, bisa lapangan bola atau kuburan," kata ketua majelis hakim, Anne Rusiana.

PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan di Tempat

Kuasa hukum ahli waris, Sumarso, membenarkan penjelasan hakim. Hal yang perlu dicatat, katanya, ketika hakim meyakini bahwa lahan adalah objek sengketa, maka pihak Alfa Retailindo tidak bisa melanjutkan proyek. "Karena sebelumnya kita terima informasi ada aktivitas pembangunan. Ya kalau lahannya dia, kalau milik orang lain bagaimana," ujarnya.

Kuasa hukum PT Alfa Retailindo, Ening Suwandari, enggan dimintai keterangan ketika ditanya soal PS itu dan mengarahkan wartawan kepada manajemen. Soal ada atau tidak aktivitas pembangunan, dia mengatakan bahwa kini kliennya masih bisa meneruskan proyek. "Karena lahan ini milik klien kami," katanya.

Soehartono memenangkan gugatan atas lahan itu setelah berjuang bertahun-tahun. Lahan mulanya dijual saudara tiri Soehartono, MS, kepada RN pada awal 1990-an. Saat itu, nama pemilik berubah jadi Misdar dan persilnya berganti Petok D 279. Padahal, versi Soehartono, lahan itu milik ayahnya bernama Misdan dengan Petok D 229 Persil 2.

Pada 1996, RN menjual lahan itu ke PT Alfa Retailindo dan dijadikan Alfa Grosir. Soehartono baru tahu lahannya beralih setelah Alfa mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan setempat pada 1997. Beberapa tahun kemudian bangunan dipakai Carrefour dan kini tengah digarap proyek Transmart Surabaya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya