Reaksi Wiranto Ketika KPK Umumkan Ada Cagub jadi Tersangka

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses kasus hukum yang melibatkan calon Gubernur Provinsi Maluku Utara.

Diketahui, hari ini, Rabu, 14 Maret 2018, KPK telah menerbitkan satu surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) terhadap salah satu calon kepala daerah.

Sprindik dikeluarkan setelah kelima pimpinan KPK melakukan gelar perkara dan sepakat meningkatkan status salah satu calon Gubernur Maluku Utara itu ke tahap penyidikan.

"Kita tidak mencampuri urusan KPK. Silakan. Hanya mengimbau," kata Wiranto di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu 14 Maret 2018.

Wiranto menyatakan, terkait polemik pernyataanya yang meminta KPK menunda penetapan tersangka terhadap peserta Pilkada 2018 tidak dibesar-besarkan.

Ucapan yang sempat dilontarkan itu, kata dia, hanya bersifat imbauan dan jangan dianggap sebagai intervensi pemerintah. "Imbauan tidak memaksa. Jika menurut KPK itu perlu dan itu baik, silakan saja," kata dia.

KPK menerbitkan satu surat perintah dimulainya penyidikan terhadap salah satu calon kepala daerah. Pejabat internal KPK kepada awak media mengatakan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu adalah calon Gubernur Maluku Utara berinisial AHM. Tapi ia belum dapat merinci mengenai perkaranya.

"Salah satu calon Gubernur Maluku Utara berinisial AHM," ujar pejabat tersebut melalui pesan singkatnya, Rabu, 14 Maret 2018.

KPK Lakukan OTT di Langkat, Rumah Bupati Terbit Rencana Digeledah

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya mengungkapkan telah meneken satu surat perintah penyidikan kepada satu kepala daerah yang kebetulan mencalonkan diri lagi pada pilkada 2018. "Satu tadi malam sudah saya tanda tangani," kata Agus kepada awak media di Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018. (ase)

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

KPK menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2023