KPK Siap Ungkap Teror Penyidik ke Komnas HAM

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap terbuka dengan Komnas HAM yang telah membentuk tim pemantau penanganan perkara penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK, Novel Baswedan. KPK siap berkoordinasi dengan Komnas HAM.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

"KPK terbuka untuk menerima teman-teman dari Komnas HAM untuk koordinasi lebih lanjut. Nanti teknisnya kami akan koordinasikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Kamis, 15 Maret 2018.

Tim Satgas Komnas HAM pada Selasa, 13 Maret 2018, telah meminta keterangan Novel terkait kasus penyerangan air keras. Dalam pemeriksaan itu, Novel diajukan 23 pertanyaan terkait kronologi peristiwa pada April 2017 silam.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

Febri menegaskan, KPK terbuka dengan semua pihak, termasuk Komnas HAM yang ingin mengungkap teror tersebut. Meski begitu, kata dia, perlu pertemuan lebih lanjut untuk membicarakan teknis yang lebih detail. "Spesifiknya apa tentu harus ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan yang lebih teknis," ujarnya menambahkan.

Febri mengakui, bahwa tidak hanya penyidik Novel yang mendapat teror selama ini. Ia menekankan, ada penyidik KPK lain yang mengalami teror dengan cara kendaraannya dirusak lalu disiram soda api. "Mobil penyidik saat itu disiram dengan soda api sampai tentu terjadi kerusakan," kata Febri.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

Kejadian teror tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Namun, hingga kini pengusutan kasusnya belum ada perkembangan. Padahal peristiwanya jauh sebelum peristiwa Novel. Menurut Febri, meskipun penyidik KPK yang menerima teror tersebut telah diperiksa, pelaku perusakan belum tertangkap.

Febri mengkhawatirkan kasus-kasus teror yang belum berhasil terungkap pelakunya ini tak tutup kemungkinan bisa menimpa penyidik ataupun pegawai KPK lainnya atau kepada pihak yang bekerja dalam pemberantasan korupsi.

"Ini yang kami sebut berulang kali kalau pelaku teror atau pelaku serangan tidak ditemukan, bukan hanya berisiko untuk pihak yang diserang pada saat itu, tetapi kepada penyidik atau pegawai KPK yang lain juga." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya