- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan melakukan peninjauan ulang terkait berkas-berkas perkara yang sebelumnya ditangani oleh Wahyu Widya Nurfitri, Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap.
"Ya akan ditinjau ulang, bagaimana mekanismenya nanti saja, yang terpenting semoga tidak ada lagi tindak suap kasus di PN Tangerang," kata Humas PN Tangerang, Muhammad Irfan Siregar, Jumat, 16 Maret 2018.
Meski demikian, pihak pengadilan belum mengajukan pengganti dalam penanganan berkas yang sebelumnya dipegang oleh Hakim Wahyu. "Belum ada, tapi tidak ada yang ditunda semua berjalan normal lancar," ujarnya.
Sebelumnya PN Tangerang memastikan berkas yang ditangani oleh hakim senior tersebut akan segera digantikan. Namun, masih lakukan persiapan dan menunggu konfirmasi KPK dan Mahkamah Agung.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait praktik suap pemulusan putusan suatu perkara di Pengadilan Negeri Tangerang. Keempatnya yakni Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika, Agus Wirano dan HM Saipudin selaku advokat.
"WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa, 13 Maret 2018. (mus)