811 Napi Dapat Remisi Nyepi, 5 Langsung Bebas

Ilustrasi penjara.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 811 dari 1.467 narapidana beragama Hindu, di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940.

img_title 174.791 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi HUT RI, 3.591 Langsung Bebas

"Sedangkan dua orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari dan tiga orang bebas setelah menerima remisi 1 bulan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mardjoeki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 17 Maret 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia per tanggal 16 Maret 2018 mencapai 233.476 orang. Jumlah narapidana sebanyak 166.124, sedangkan jumlah tahanan sebesar 67.352 orang.

img_title 560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Rp 1,18 Miliar

Dari 806 penerima remisi, 244 narapidana menerima remisi 15 hari, 514 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 36 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 12
narapidana.

Ia menegaskan, pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

img_title 155 Ribu Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri 2026

"Pasal 14 Ayat 1 (i) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemberian remisi adalah hak warga binaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Narapidana terbanyak mendapat remisi Nyepi tahun 2018 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 573 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sumatera Utara berjumlah 33 orang.


 

Remisi narapidana Jabar.

Sebanyak 20.500 Narapidana Se-Jabar dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 346 Orang Langsung Bebas

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno menyerahkan keputusan remisi itu.

img_title
VIVA.co.id
19 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut