Empat Saksi Meringankan Setya Novanto, Dua dari Golkar

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Terdakwa Setya Novanto menghadirkan empat orang saksi meringangkan untuk sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 19 Maret 2018.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Keempat orang itu, dua diantaranya adalah politikus Golkar, yakni Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, dan Kepala Bidang Organisasi dan Daerah Partai Golkar, Freddy Latumahina.

Kuasa Hukum, Setya Novanto, Maqdir Ismail menyatakan, kedua saksi dari Golkar untuk mengetahui seberapa jauh posisi Novanto di partai. "Lebih pada apa yang terjadi di Golkar," kata Maqdir ketika dikonfirmasi.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Selain kedua orang tersebut, pihak Novanto juga meminta keterangan dari Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI Jhonson Rajagukguk dan Dian Puji Simatupang. Dian dihadirkan ke muka persidangan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum keuangan.

"(Pak Jhonson bakal ditanya) Soal etik," kata Maqdir.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan agar persidangan Setya Novonato mulai pekan depan akan digelar tiap harinya. Mengingat jumlah saksi yang banyak, tapi masa penahanan Novanto dalam masa proses hukum sudah tidak lama lagi.

Pada perkara ini, Setya Novanto didakwa menerima uang US$7,3 juta oleh jaksa KPK. Selain itu, dalam dakwaan, Novanto disebut menerima sebuah jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga US$135.000.

Menurut jaksa, jam tangan yang harganya sekitar Rp1,3 miliar itu diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya