2 Calon Wali Kota Malang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Suap

KPK Periksa Walikota Malang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang, Mochammad Anton sebagai tersangka suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang pada 2015. Anton saat ini kembali mencalonkan diri lagi sebagai Wali Kota Malang. 

Kota Malang Mulai Vaksinasi Booster Besok, Siapkan 50 Ribu Dosis

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan, Anton dijerat bersama 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya. Salah satu anggota dewan yang juga ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Ya'qud Ananda Budban, juga calon Wali Kota Malang 2018-2023.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka," kata Basaria di kantornya, Jakarta Rabu, 21 Maret 2018. 

Pengungsi Erupsi Semeru Butuh Pakaian dan Air Bersih

Dari 18 anggota DPRD Kota Malang yang ikut ditetapkan sebagai tersangka di antaranya yakni Wakil Ketua DPRD Malang, yakni HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti.

Kemudian para anggota DPRD Kota Malang lainnya, yaitu Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Sulik Lestyowati dan Abdul Rachman.

Rumah Dinas Wali Kota Malang Jadi Sasaran Vandalisme, Pelaku Diburu

"MA selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019," kata Basaria.

Basaria menambahkan, penyidik KPK menduga unsur pimpinan dan anggota DPRD Malang menerima jatah dari total yang diterima mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono sebesar Rp700 juta. Uang itu dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono.

Arief dan Jarot telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Mereka berdua kini tengah menjalani persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. 

"Diduga Rp600 juta dari yang diterima MAW tersebut kemudian didistrubusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang," kata Basaria.

Anton dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan 18 anggota DPRD Kota Malang itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Anton maju dalam Pilkada serentak 2018 berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Pasangan calon Walkot dan Wakil Walkot Malang tersebut diusung oleh 3 yakni partai PKB, PKS, dan Gerindra.

Sementara Ya'qud Ananda berpasangan dengan Ahmad Wanedi di Pilwalkot Malang. Mereka diusung PDIP, PAN, Hanura, PPP, dan NasDem.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya