Dua Calon Wali Kota Malang Diperiksa KPK

Suasana pemeriksaan KPK di Rupatama Polres Malang
Sumber :

VIVA – Dua calon Wali Kota Malang Moch Anton dan Ya'qud Ananda Gudban diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Rupatama, Polres Malang Kota, pada Kamis, 22 Maret 2018. Dua calon di Pilwalkot Malang itu diperiksa bersama 26 anggota DPRD Kota Malang lainnya.

Soal Video Wali Kota Malang Gowes Viral, DPRD Sebut Tidak Peka

Anton merupakan petahana Wali Kota Malang 2013-2018. Dia maju dalam pemilihan Wali Kota Malang 2018-2023 berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Koalisi ini didukung oleh PKB, PKS dan Gerindra.

Sedangkan Ya'qud Ananda Gudban merupakan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019. Ia maju di Pilwalkot Malang berpasangan dengan Ahmad Wanedi. Koalisi ini diusung PDI-P, PPP, PAN, Hanura, dan Nasdem.

PDIP Kokoh Kuasai Kota Malang meski Semua Legislatornya Ditangkap KPK

Keduanya terseret kasus dugaan suap pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015. Nama Moch Anton dan Nanda Gudban disebut KPK menjadi tersangka bersama 17 anggota DPRD Kota Malang lainnya.

Moch Anton tiba di Polres Malang Kota sekira pukul 10.00 WIB. Nanda Gudban menyusul 10 menit kemudian. Kedua tersangka itu saat ini menjalani pemeriksaan didalam Aula Rupatama. Belum ada keterangan resmi dari dua tersangka itu.

Jaksa KPK Eksekusi 10 Mantan Legislator Malang

Sementara itu, penyidik KPK menduga, unsur pimpinan dan anggota DPRD Malang menerima jatah dari total yang diterima mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono sebesar Rp700 juta. Uang itu dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan, Jarot Edy Sulistiyono.

Arief dan Jarot telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Mereka berdua kini tengah menjalani persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.

Anton dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan 18 anggota DPRD Kota Malang itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Daftar 26 Orang

Berikut 26 orang yang diperiksa KPK di Aula Rupatama Polres Malang Kota. Moch. Anton Walikota Malang periode tahun 2013 - 2018. Anggota DPRD Kota Malang Ambarsari Teguh Puji Wahyono, Suparno Hadiwibowo, Sulik Lestyowati.

Imam Fauzi, Abdul Hakim, Salamet, Mohan Katelu, Sahrawi, Suprapto, H.M. Zainuddin, Wiwik Hendri Astuti, Asia Iriani, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Rahayu Sugiarti, Ya'qud Ananda Gudban, Hery Subiantono, Sukarno, Heri Pudji Utami, Syamsul Fajrih, Choirul Amri, Abdul Rachman, Sugiarto, Afdhal Fauza.

"Ke 26 orang itu saat ini diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya