Mau Nonton Arema vs Persebaya, Wali Kota Malang Diperiksa KPK

Aula Markas Polres Kota Malang tempat KPK memeriksa sang wali kota Sutiaji untuk perkara gratifikasi dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Malang pada Selasa, 9 April 2019.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Wali Kota Malang Sutiaji batal menonton pertandingan final Piala Presiden 2019 antara Persebaya Surabaya kontra Arema FC di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Selasa, 9 April 2019. Sebab dia harus menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di aula Markas Polres Kota Malang.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Saya hanya memenuhi pemberkasan yang sudah-sudah, karena ini kan tersangkanya baru, sehingga bersifat wajib, itu saja. Pertanyaannya tidak ada berkaitan dengan berkas," kata Sutiaji.

Pemeriksaan KPK masih berkaitan dengan kasus suap APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2015. Perkara gratifikasi yang membelit 40 eks anggota DPRD Malang adalah pengembangan dari perkara suap Rp700 juta dari wali kota nonaktif Malang Moch Anton melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Para anggota DPRD diduga menerima total Rp700 juta untuk kasus suap dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. Mereka diduga menerima uang Rp12,5 hingga Rp50 juta per orang dari Moch Anton. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap 28 mantan anggota DPRD Kota Malang dalam perkara penerimaan gratifikasi pada 4 April 2019. Tersisa 12 terdakwa lain dalam perkara sama yang dalam waktu dekat akan menerima vonis dari majelis hakim.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Terbaru, sekretaris daerah Kota Malang tahun 2014-2016, Cipto Wiyono, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus itu. Sutiaji diperiksa bersama dua pejabat Kota Malang, antara lain Wasto dan Totok Kasianto, masing-masing menjabat Sekretaris Daerah dan Sekretaris Dinas Pendidikan.

"Ada fakta persidangan kemarin menyampaikan bahwa ada dana pokir (pokok pikiran) THR, kemudian ada dana satu persen, itu saja. Sama seperti fakta sidang kemarin. Saya kira sama. Berkasnya sama, kok. Jadi tuduhannya kan sama, pasalnya sama antara semuanya," ujar Sutiaji.

Dia mengakui diperiksa oleh KPK berkaitan dengan tersangka baru Cipto Wiyono. Namun, katanya, belum ada nama pejabat lain yang menjadi tersangka.

Akibat pemanggilan oleh KPK, Sutiaji batal memberikan dukungan kepada Singo Edan. Ia digantikan oleh Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, untuk hadir ke partai final Piala Presiden 2019 di Surabaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya