KPK Masih Anggap Setnov Belum Mengakui Perbuatannya

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mempelajari ucapan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung di persidangan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan bahwa ucapan Novanto masih sebatas informasi dari pihak lain bahwa Puan dan Pramono menerima uang dari proyek e-KTP.

"Karena terdakwa masih mengatakan mendengar dari orang lain, maka tentu informasinya perlu dikroscek dengan saksi dan bukti lain," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat 23 Maret 2018.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Selain itu, Febri juga mengungkapkan, Novanto juga masih belum sepenuhnya memberi keterangan atas kesaksiannya di pengadilan.

Bahkan untuk menyandang justice collaborator, mantan Ketua DPR itu dalam persidangan malahan tak mau mengaku menerima uang hasil keuntungan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. "Karena sampai saat terakhir kemarin, masih tidak mengakui perbuatannya," kata dia.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah, menilai tindakan Novanto menyebut dua rekan separtainya kedapatan uang e-KTP hanya sebagai strategi untuk mengalihkan perhatian agar majelis hakim dan jaksa penuntut umum tak fokus membuktikan kesalahannya.

Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, kata Basarah, harus mencari kebenaran atas ucapan Novanto.

Sebab melihat rekam jejak Novanto di pusaran e-KTP, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu kerap menunjukkan sikap tak kooperatifnya dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pernyataan Setya Novanto tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi sebagai salah satu alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP sepanjang tidak dilengkapi dan didukung dengan alat bukti lainnya. Dalam Hukum Acara Pidana kesaksian Setya Novanto ini disebut sebagai Terstimoniun de Auditu yaitu kesaksian karena mendengar dari orang lain," kata Basarah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya