Dituding 'Ngibul', Jokowi Makin Gencar Bagi-bagi Sertifikat

Presiden Jokowi
Sumber :

VIVA – Presiden Joko Widodo kembali membagi-bagikan sertifikat tanah untuk rakyat. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada tindakan "ngibul" atau pembohongan dalam pembagian sertifikat itu seperti hal yang disebut oleh Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais.

Menteri PUPR Basuki Lapor ke Jokowi Tidak Mau Maju di Pilkada Jakarta

Pembagian sertifikat kali ini dilakukan di GOR Rudy Resnawan, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin 26 Maret 2018. 

Dalam siaran pers Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Jokowi meminta masyarakat yang mendapatkan sertifikat tanah untuk mengangkatnya tinggi-tinggi.

Apresiasi Timnas U-23, Presiden Jokowi: Tetap Semangat, Rebut Tiket Olimpiade Paris 2024

"Karena ada yang ngomong pembagian sertifikat itu pengibulan. Tidak ada, sertifikat betul-betul sudah diserahkan kepada masyarakat," kata Presiden Jokowi, Senin 26 Maret 2018.

Terdapat 3.630 sertifikat hak atas tanah yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat penerima. Penerima berasal dari sejumlah kota/kabupaten di Kalimantan Selatan, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Tanah Laut.

Jokowi Teken UU Desa yang Baru, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun

Jokowi juga menjawab kritik mengenai kepemilikan lahan oleh hanya segelintir pihak.  

Presiden menekankan, pemberian izin kepemilikan dan pembukaan lahan bagi segelintir pengusaha besar tidak diberikan pada masa Jokowi memegang tampuk kepemimpinan.

"Memang ada ketimpangan. Tetapi, harus mengerti bahwa distribusi itu (kepada pengusaha besar) bukan saya yang melakukan. Itu yang saya tidak mau, kita membagi saja tidak," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, program percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah sebagai bagian dari reforma agraria dicanangkan pemerintah. Salah satunya dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia. Melalui program tersebut, masyarakat kini dapat memiliki bukti pengakuan hukum atas tanah yang mereka miliki.

"Setiap saya ke daerah selalu keluhannya sengketa lahan. Kenapa ada? Karena, pemegang lahan tidak memiliki bukti hak atas tanah yang namanya sertifikat. Kalau sudah pegang ini (sertifikat), tidak ada orang lain yang berani," kata Presiden.

Sebelumnya, Amien Rais mengkritik program pemerintah terkait pembagian sertifikat tanah untuk rakyat yang dimulai sejak 2017 lalu. Setidaknya, hampir lima juta sertifikat dibagikan pada 2017. Sementara pada 2018 ini ditargetkan mencapai tujuh juta sertifikat.

"Ini pengibulan, waspada. Bagi-bagi sertifikat tanah sekian hektare, tetapi ketika 74 persen negeri ini dimiliki kelompok tertentu, seolah dibiarkan," kata Amien dalam diskusi dengan topik “Kegagalan Negara Memberikan Rasa Aman Kepada Rakyat dan Bangsa, Melanggar UUD 1945 pasal 28 G (1) dan Hak Asasi Manusia” di Hotel Savoy Homann Kota Bandung, Minggu 18 Maret 2018. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya