9 April Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Syaratnya

Presiden Joko Widodo lantik 1.921 Praja Muda IPDN.
Sumber :
  • Biro Pers Kepresidenan

VIVA – Pemerintah kembali membuka penerimaan calon siswa-siswi atau taruna-taruni pada kementerian dan lembaga yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan. Pendaftaran akan dimulai pada 9 April 2018 sampai dengan 30 April 2018.

Skenario Kementerian PANRB Jika ASN Dipindah ke IKN Nusantara

Sesuai dengan pengumuman Nomor: 239/S.SM.01.00/2018, pada tahun ini terdapat 13.677 kursi dibuka untuk delapan kementerian dan lembaga yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi atau taruna-taruni.

Kedelapan kementerian dan lembaga tersebut antara lain, Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM), Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).

Empat UPT DItjen Hubla Kemenhub Dapat Predikat WBK Tahun Ini

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id.

Menurut dia, calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari delapan instansi atau lembaga pendidikan kedinasan. “Bila mendaftar di dua program studi atau lebih maka secara otomatis akan gugur,” jelas Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.

Polri: Kementerian PAN-RB Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK

Suasana di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda.

Selain itu, seleksi sekolah kedinasan ini, peserta harus melalui beberapa tahapan. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Pada tahap awal, peserta juga harus melalui seleksi administrasi. Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp50 ribu berdasarkan PP No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN,” jelas Dwi Wahyu Atmaji.

Kata dia, untuk lembaga pendidikan kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, juga akan dipungut biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing instansi.

Kampus IPDN Jatinangor

Kementerian PAN-RB mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari informasi penerimaan siswa-siswi atau taruna-taruni ini, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan.

“Apabila ada oknum atau siapa pun yang mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya