428 Calon Kepala Daerah 'Kuliah' Antikorupsi

Ilustrasi antikorupsi
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Iqbal

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekali materi antikorupsi di 15 provinsi yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018. Pembekalan tersebut mencakup 428 calon kepala daerah yang ada di 15 provinsi itu.

Bappenas Bantah Rumor Peleburan KPK dengan Ombudsman

428 calon kepala daerah yang mengikuti pembekalan ini tersebar di 15 provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Aceh, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Tidak hanya KPK, pembekalan ini juga dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri.

Rangkuman Gagasan Antikorupsi Anies, Prabowo dan Ganjar di PAKU Integritas KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan, pembekalan aspek antikorupsi ini dilakukan supaya tak ada lagi kepala daerah yang terjerat korupsi. Dalam catatan, hingga kini ada sekitar 90 kepala daerah dan lebih dari 122 anggota DPRD yang dijerat KPK karena terlibat korupsi.

"Terhadap sekitar 428 calon tersebut kami memberikan pembekalan aspek-aspek antikorupsi terharap mereka agar ketika terpilih tak bernasib sama atau tak melakukan hal yang sama dengan sejumlah kepala daerah. Hampir 90 kepala daerah yang kami tangani dan untuk DPRD hampir 122 orang," kata Febri kepada awak media, Senin, 9 April 2018.

Anies Puji Standar Etika Orang-orang KPK Dulu: Datang di Sebuah Tempat, Tak Asal Ikut Makan

Dalam pembekalan ini, KPK akan menjelaskan mulai dari korupsi, dan aturan-aturan mengenai korupsi. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menerima fee, hadiah, atau bahkan menyalahgunakan wewenang yang dimiliki dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

"Dulu misalnya terima fee hal biasa, kalau sekarang kan tidak boleh ketika jadi penyelenggara karena bisa masuk gratifikasi atau bahkan suap atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya," kata Febri.

Mekanisme pembekalan ini, lanjut Febri, akan dilakukan secara bergantian selama satu bulan sebelum pelaksanaan pilkada. Febri mengatakan pembekalan ini tidak dilakukan terhadap calon kepala daerah di seluruh Indonesia.

15 provinsi ini dipilih berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan tim pencegahan KPK. Selain kerawanan korupsi, di daerah-daerah tersebut terdapat program pencegahan yang sudah berjalan.

"Agar ada kontinuitas dari program pencegahan korupsi yang sudah dilakukan sebelumnya, baik terkait proses pelayanan,  perizinan dan anggaran. Harus ditindaklanjuti nantinya dan komitmen itu butuh sejak awal ditanamkan. Jadi dalam rentang sebulan sebelum Pilkada dilakukan kita akan ke 15 provinsi," kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya