KPK Janji Profesional Usut Boediono

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, memastikan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Ia memastikan bila lembaganya mematuhi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai penanganan kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century serta penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik .

KPK Cegah Eks Bos Bank Century Robert Tantular Keluar Negeri

"Sejak kasus Budi Mulya putus KPK tidak pernah berhenti mendalami terus perkara ini. Jadi tanpa putusan maupun tuntutan siapa pun, KPK masih tidak dalam posisi menutup kasusnya," kata Saut kepada wartawan, Rabu, 11 April 2018.

Pernyataan Saut ini sekaligus menepis tanggapan miring keberadaan Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol Firli yang sebelumnya menjabat sebagai ajudan Wapres Boediono.

Nasib Boediono cs di Kasus Bank Century Tunggu 14 Mei

Saut memastikan, pihaknya tetap profesional, meskipun Firli pernah mengawal Boediono. Apalagi, menurut Saut, pihaknya sudah memahami kontruksi kasus Century. "Penyidik dan penuntut yang faham konstruksi kasusnya seperti apa, siapa berperan apa, kick back-nya seperti apa (kalau ada) dan seterusnya," kata Saut.

Kendati begitu, Saut menyadari dalam menangani suatu perkara memerlukan kehati-hatian dan waktu yang tidak cepat. Apalagi sampai menetapkan seseorang tersangka. "Itu perlu waktu, bila tak ada juga itu putusan sebelumnya ya tinggal dikembangkan lagi dipelajari lebih lanjut seperti apa," ujar Saut.

KPK Tak Ragu Jerat Boediono Cs

Diketahui, dalam perkara Century, KPK baru menyeret bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya ke penjara. Meski nama-nama besar mencuat dalam kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di dalam persidangan, KPK belum juga menjerat pihak lain sampai saat ini.

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 9 April 2018 itu, hakim menerima gugatan MAKI terkait permohonan kepada KPK agar menindaklanjuti perkara Bank Century.

Dalam gugatannya MAKI mendalilkan KPK telah berlarut-larut menangani kasus Bank Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah putusan Budi Mulya. KPK juga dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Selasa, 10 April 2018, menyatakan KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus Century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.

Perintah Pengadilan

Adapun dalam amar putusan praperadilan PN Jaksel, Hakim Efendi Muhtar menyatakan untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.

Hakim juga memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

Boediono saat berada di gedung KPK.

Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus.

Sebagai pengingat, pada perkara ini, Budi Mulya dihukum majelis hakim Mahkamah Agung selama 15 tahun penjara.

Sementara, dalam dakwaan Jaksa KPK di tingkat pertama Budi selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp3,115 miliar. Perbuatan Budi dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp2,753 miliar.

Dia juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia. Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya