KPK Pastikan Tak Ada Kepentingan Brigjen Firli Usut Boediono

Mantan Wakil Presiden Boediono
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Puto A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak ada konflik kepentingan antara Deputi Penindakan KPK, Brigadir Jenderal Firli, dengan pengusutan kasus bank Century, terutama soal mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono. Lembaga antirasuah tersebut memastikan profesional dalam menangani kasus itu.

KPK Cegah Eks Bos Bank Century Robert Tantular Keluar Negeri

Firli diketahui pernah menjabat ajudan Boediono pada tahun 2012. Ketika itu Boediono masih Wakil Presiden.

"Saya kira secara kelembagaan KPK akan profesional untuk menangani kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Kamis, 19 April 2018.

Nasib Boediono cs di Kasus Bank Century Tunggu 14 Mei

Febri mengaku telah bertemu langsung Firli untuk mengonfirmasi kekhawatiran sejumlah pihak soal adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara Bank Century yang turut menyeret nama Boediono.

Brigjen Pol Firli.

KPK Tak Ragu Jerat Boediono Cs

Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol. Firli

Febri mengungkapkan, berdasarkan pernyataan mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu, bahwa saat kasus Bank Century terjadi dirinya belum menjadi ajudan Boediono. Sehingga, lanjut Febri, tak ada hubungan penugasan Firli sebagai ajudan Boediono dengan kasus tersebut.

"Kemudian ditegaskan oleh Deputi Bidang Penindakan bahwa yang akan dilakukan KPK hanya sepanjang sesuai dengan pembuktian di proses hukum saja," kata Febri. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi (Maki) terhadap KPK terkait lambannya penanganan kasus Century pada Senin, 9 April 2018.

Hakim tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan termohon, yakni KPK, untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dengan melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.

Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya