Kasus Novel Baswedan, Eks Petinggi KPK Sebut Jokowi 'Cacat'

Busyro Muqoddas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai Presiden Joko Widodo menunjukkan kecacatannya selaku pimpinan tertinggi Polri dalam kasus teror terhadap penyidik Novel Baswedan. Menurut dia, Jokowi tak menunjukkan keseriusan dalam kasus Novel yang sudah lebih genap setahun.

Busyro menyindir Jokowi yang tak juga kunjung membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas kasus Novel.

"Sikap presiden sangat lemah dan sudah lepas tanggung jawab. Dan maaf ya (sikap) ini cacat sebagai presiden. Dia panglima tertinggi Polri masalahnya," ujar Busyro di kantor Pengurus Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 12 April 2018.

Menurut dia, Jokowi seperti hanya mengandalkan Polri untuk mengungkap kasus. Padahal, kasus-kasus kriminal yang bisa memberi efek besar terhadap keberlangsungan bangsa dan negara akan lebih baik jika diselesaikan melalui TGPF.

"Pertanyaannya, apakah untuk mengungkap pelaku kejahatan itu atau aktornya, apakah cukup hanya Polri saja? Kenapa presiden tidak membentuk TGPF yang dulu pernah dibentuk dalam kasus Munir?" ujar Busyro.

Baca: Setahun Kasus Novel Baswedan, TGPF Tinggal Wacana

Busyro mengaku cemas sikap tak tegas yang ditunjukkan Jokowi memacu kalangan yang tidak pro-pemberantasan korupsi terus melakukan upaya pelemahan terhadap KPK. Ia menuntut TGPF lekas dibentuk sehingga fakta obyektif yang bisa diangkat ke publik segera terungkap, serta disinergikan dengan temuan tim bentukan Komnas HAM.

"Sampai sekarang presiden lepas tangan sampai hari ini. Sikap seperti ini dikhawatirkan sekali akan menjadi stimulus bagi kerja pelaku kejahatan," ujar Busyro

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Novel Baswedan Calonkan Diri Jadi Ketua KPK
Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023