KPK Ungkap Borok Celah Korupsi Calon Kepala Daerah

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Sejumlah calon kepala daerah terutama petahana diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Biaya politik yang mahal dalam sistem pemilu di Tanah Air tak sepadan dengan pendapatan para kandidat menjadi pemicu utama korupsi.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Pandjaitan, menyebut biaya yang dibutuhkan calon kepala daerah dalam kompetisi politik rata-rata Rp20 miliar sampai Rp30 miliar. Sementara, kekayaan para calon kebanyakan jauh di bawah angka itu. Hal ini yang menjadi potensi korupsi terbuka terutama calon petahana.

Menurut Basaria, angka sampai Rp30 miliar itu untuk tingkat kabupaten/kota. Untuk tingkat pemilihan gubernur, kata dia, bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

"Sementara kekayaan calon rata-rata tujuh sampai sembilan miliar," katanya dalam pembekalan 58 pasangan calon Pilkada Jatim serentak di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 12 April 2018.

Kemudian, dalam beberapa kasus, ia mengungkapkan untuk memperoleh biaya pencalonan itu, para calon biasanya melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemberian janji fee proyek 10-15 persen.

Tito Minta Kepala Daerah Jangan Diproses Hukum, Polri: Semua Mengacu pada Aturan

"Hasil analisa kami, ternyata para calon kepala daerah banyak masuk ranah tindak pidana korupsi," ujarnya.

Terkait hal itu, KPK bersama Kemendagri, Kejaksaan, dan Polri perlu membekali para calon kepala daerah sebagai langkah pencegahan praktik korupsi.

"Jabatan kepala daerah rentan korupsi, maka KPK bertugas mencegah sebelum kejahatan itu terjadi," ujar Basaria.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN calon kepala daerah perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

"Biar masyarakat tahu, ada kejanggalan atau tidak. Yang penting harus jujur," ujarnya.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

KPK menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2023