Setya Novanto Akan Bacakan Pembelaan Hari Ini

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Sidang perkara e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, rencananya akan dilanjutkan hari ini, Jumat, 13 April 2018. Persidangan mengagendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi Novanto. 

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Penasihat Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengaku telah menyiapkan pembelaan terhadap kliennya. Begitu juga dengan Novanto yang rencananya akan membacakan pembelaannya. 

"Yang akan dibacakan sekitar 150 halaman dari PH dan Pak SN kurang dari 50 halaman," kata Maqdir saat ditanya awak media, Kamis malam, 12 April 2018. 

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Sebenarnya, tim penasihat hukum menyiapkan lebih dari 500 halaman nota pembelaan kliennya. Namun, untuk poin-poin yang terpentingnya, dibacakan secukupnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan  pidana selama 16 tahun penjara, atas kasus dugaan korupsi e-KTP. Selain itu, Novanto juga dituntut membayar sebesar Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai US$7,435 juta. 

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok. 

Diketahui, pada sidang pemeriksaan terdakwa bulan lalu, Novanto menyebutkan beberapa nama yang diduga terlibat penerimaan uang proyek e-KTP. Di antaranya, dua politikus PDI Perjuangan Puan Maharani dan Pramono Anung.

Ketika proyek bergulir, Puan menjabat Ketua Fraksi PDIP di DPR, sementara Pramono menjabat Wakil Ketua DPR. Mereka, menurut Novanto, masing-masing menerima uang US$500 ribu dalam proyek e-KTP.

Selain Puan dan Pramono Anung, Novanto juga menyebut mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Ganjar Pranowo, serta para mantan pimpinan Banggar DPR RI. 

Menurut Novanto, uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong, ada pula yang diberikan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan terkonfirmasi oleh Made Oka Massagung. Kini, Oka dan Irvanto telah dijerat tersangka.  

Soal apakah dalam nota pembelaannya, Novanto akan kembali menyinggung tentang dugaan keterlibatan para pihak lain itu, Maqdir belum mau membeberkannya. Menurut dia, mengenai materi pledoi lebih baik disampaikan dalam sidang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya