Sengketa Pilkada Jawa Timur

KPUD dan Pemenang Berusaha Patahkan Gugatan

VIVAnews – Sidang gugatan Pilkada Jawa Timur berlanjut hari ini, Rabu 19 November 2008 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang yang dijadwalkan pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat itu mengagendakan jawaban dari termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur dan mendengarkan keterangan pihak terkait.

Indonesia Vs Irak Berebut Tempat ketiga Piala Asia U-23, Jepang ke Final

Kuasa hukum pasangan Soekarwo-Sifullah Yusuf (Karsa), Tri Moelja mengatakan sidang hari ini adalah sidang perdana dimana semua pihak dihadirkan untuk memeriksa permohonan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji).

Selain  mengajukan keterangan tertulis, KPUD dan kuasa hukum Karsa juga akan mengajukan keterangan lisan dalam persidangan.

Pengakuan Chicco Jerikho, Sempat Alami Sepsis hingga Hilang Kesadaran

Menurutnya, baik Karsa maupun KPUD sebagai termohon akan berusaha maksimal mematahkan permohonan Kaji. “Sehingga ujungnya kami mengharapkan Mahkamah menolak permohonan Kaji,” kata Tri Moelja kepada VIVAnews, Rabu 19 November 2008.

Pasangan Khofifah-Mudjiono menggugat Keputusan KPUD Jawa Timur No 30 Tahun 2008 Tanggal 11 November 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Putaran II.

PAPDI Rilis Jadwal Imunisasi Terbaru 2024

KPUD menetapkan perhitungan akhir pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebesar 7.729.944 suara (50,20%) suara dan pasangan Khofifah-Mudjiono sebesar 7.669.721 suara (49,80%).



Bandara Kansai Jepang

Bandara Kansai Berhasil Cetak Rekor 30 Tahun Tanpa Kasus Kehilangan Bagasi

Sejak dibuka pada bulan September 1994, Bandara Kansai di Jepang telah menjadi pusat kebanggaan dengan reputasi tanpa adanya kehilangan bagasi selama 30 tahun.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024